jpnn.com - BANJARMASIN – Dinas Bina Marga memasukkan dua kontraktor dalam daftar hitam. Pasalnya, keduanya tak mampu memenuhi spek dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Hukuman itu membuat dua kontraktor tersebut tak bisa mengikuti lelang selama dua tahun beruntun. Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Syofyani menjelaskan, ada tiga paket proyek yang diputus kontraknya sebelum rampung. J
BACA JUGA: Walah.. Walah.. Penyebaran Limbah Minyak Sudah Parah
ika ditotal, tiga proyek itu nilainya mencapai lebih dari Rp l3 miliar . Selain masuk daftar hitam, sanksi lainnya adalah uang jaminan kontrak ditarik. Yang pertama adalah proyek pembangunan trotoar di Jalan Kuripan dan Jalan Kolonel Sugiono.
Proyek senilai Rp 2,3 miliar ini sempat diprotes warga setempat awal Desember lalu. Warga mengeluhkan kondisi trotoar yang terkesan dibangun asal-asalan. "Nama kontraktornya CV Dua Bersaudara," kata Ridwan beberapa waktu lalu
BACA JUGA: Insiden Polsek Sinak: Polri Sita 471 Peluru AK-47 dan SS-1, 1 Mayat Dibakar
Sementara yang kedua dan ketiga sama-sama ditangani oleh konsultan CV Sahdhiya Grahacara. Kontraknya membuat survei kondisi jalan dan manajemen jalan kota. Masing-masing nilainya Rp 431 juta dan Rp 315 juta. (dye/jos/jpnn)
BACA JUGA: Astagaaa! Sampah Tahun Baru Mencapai 7 Ton
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduhh.. Gawatt.. Tarakan Punya Utang Gede Banget
Redaktur : Tim Redaksi