JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satgas penanganan TKI terancam hukuman mati terus dikejar waktu untuk membebaskan Tuti TursilawatiSatgas melansri, waktu untuk membebaskan TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu dari vonis hukuman pancung dipastikan tersisa sekitar 60 hari lagi.
Juru bicara satgas Humphrey Djemat kemarin (17/12) menuturkan, satgas dan perwakilan Indonesia di Saudi sudah tidak tanggung-tanggung meminta tanazul atau permohonan maaf kepada keluarga mendiang Suud Malhaq Al Utaibi
BACA JUGA: Pembangunan Rel KA Kalteng Dimatangkan
Suud tidak lain adalah majikan Tuti sendiriBACA JUGA: Gampang Terbitkan SP3, Komnas Perempuan Sindir Polisi
Humphrey menegaskan, Tuti bisa berbuat nekat karena tidak tahan dengan perlakuan kasar majikannya itu
BACA JUGA: Anggota DPR dari Dapil Sultra Anggap Rekayasa
Humphrey menghitung, upaya permohonan tanazul sebanyak lima kali ditolak mentah-mentah"Yang paling ngotot tidak mau memberi ampun adalah istri korban," tutur diaAlasan sang istri tidak keras kepala tidak mau memberi ampunan karena, dia menganggap Tuti membunuh Suud dengan perencanaan matang dan sadisPadahal, dari versi keluarga Suud, selama bekerja Tuti selalu mendapatkan perlakuan yang baikPerilaku Tuti yang semakin membuat geram keluarga korban adalah, setelah membunuh dia kabur membawa sebuah arloji mahal dan uang tunai 31.500 real.
Di tengah sikap keluarga yang tidak mau memberikan ampunan, Humphrey mengatakan pemerintah tetap berupaya menagih janji salah satu anggota keluarga yang berjanji mencoba melunakkan hati sang ibuHumphrey mengatakan, saat ini pengadilan Saudi sudah tidak bisa menolong lagiSebab, dengan pengakuan bersalah yang dilontarkan Tuti saat persidangan, dianggap menjadi alat bukti yang paling kuat.
Satgas mengatakan, kabar jika keluarga meminta Tuti dieksekusi pancung setelah penyelenggaraan haji tidak benar"Kalaupun memang keluarga korban minta seperti itu, sampai sekarang belum ada tanda-tanda eksekusiMeskipun musim haji sudah selesai," papar Humphrey
Kepastian belum ada eksekusi dalam beberapa waktu kedepan ini didapat satgas setelah satgas bertanda ke penjara di kota Taif, tempat Tuti dikurungHumphrey menjelaskan, kepala penjara Taif masih belum mendapatkan perintah eksekusi qishas atau pancung dari sang raja atau gubernur setempat yang disampaikan oleh pengadilan.
Satgas sudah membuat perhitungan sendiriHumphrey memperkirakan, satgas masih memiliki waktu sekitar 60 hari atau dua bulan untuk mengupayakan tanazul atau ampunan untuk TutiCara yang bakal ditempuh adalah, tetap mendekati hati keluarga korban dan juga pemuka suku atau kabilan keluarga almarhum SuudHumphrey mengaku dia dan Ketua satgas Maftuh Basyuni akan meluncur kembali ke Saudi"Kita tetap berusahaJalannya masih tetap terbukaDoakan saja mas," pungkas Humphrey(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Pembantaian Diduga Diambil dari Konflik Thailand
Redaktur : Tim Redaksi