Nyetir Sambil Telpon, Sarah Harding Didenda Rp 87 juta

Senin, 08 April 2013 – 13:08 WIB
Sarah Harding. FOTO: fanpop.com
LONDON - Mantan personel grup vocal Girls Aloud Sarah Harding harus berurusan dengan pihak berwajib. Penyanyi berusia 31 tahun tersebut dikenai denda sebesar Rp 87 juta karena tak mau diberhentikan polisi setelah dirinya ketahuan nyetir mobil sambil menelpon.

jpnn.com - Polisi sebenarnya sudah berusaha untuk menghentikan wanita cantik tersebut. Ha itu terjadi di kawasan padat lalu lintas di London. Namun, akhirnya polisi berhasil menahannya dan membawanya ke Knator Polisi di Holborn.

Nah, karena aksi nekatnya tersebut, Harding dijerat dengan dua pasal pelanggaran. Seperti diketahui, di Inggris, nyetir sambil menelpon akan dikenai denda sebesar Rp 14 juta. Selain itu, SIM pun bakal dicabut. Pasal kedua ialah ketika dirinya tak mau diberhentikan oleh polisi. Di Negeri Ratu Elizabeth, hal tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 72 juta.

BACA JUGA: Halle Berry Hamil Bayi Laki-Laki

Harding bakal menjalani sidang di Pengadilan Highburry pada 16 April mendatang. Banyak sumber mengatakan bahwa Harding sangat terpukul karena terjerat dua pasal pelanggaran.

“Sarah Harding sangat terpukul. Dakwaan yang dialamatkan kepadanya sangatlah serius,” terang sebuah sumber kepada The Sun. (jos/mas/jpnn)

BACA JUGA: Ivan Bebaskan Anak-anaknya Bertemu Venna Melinda

BACA JUGA: Nyetir Sambil Teleponan, Sarah Harding Ditahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberitakan Nikah dengan Kiwil, Lina Marlina Banjir Job


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler