jpnn.com - TANGSEL - Misnah (41) perempuan asal Bandung Jawa Barat diamankan petugas. Pasalnya, perempuan ini mencoba mencoblos menggunakan identitas orang lain ketika mencoba menggunakan hak pilih di TPS 41 Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
”Karena berbeda kami amankan yang bersangkutan,” ujar Asep Herlan, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 41.
BACA JUGA: Surat Suara Sudah Dicoblosi, Satu Desa Pemilihan Ulang
Kecurigaan muncul karena anggota KPPS mengenali formulir C6 yang digunakan Misnah yang tidak lain milik warga bernama Riris Bakara warga RT 07 RW 011. “Jadi kami laporkan ke Panwascam dan diamankan beserta barang bukti,” ujar Herlan.
Misnah sendiri mengakui dirinya disuruh seseorang untuk menggunakan surat undangan milik orang lain. Dirinya sendiri merupakan warga Bandung yang tinggal di Baros Utama, RT01/04, Cimahi, Bandung dan menetap sudah beberapa bulan terakhir menetap di Jalan Benda Timur 13, RT 07/13, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
Anggota Panwaslu Kota Tangsel Sahrudin mengatakan kasus ini akan dipelajari terlebih dahulu. Termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai suruhan seseorang yang membuatnya menggunakan surat undangan yang bukan miliknya.
BACA JUGA: Ada TPS di Kuburan
Kasus ini sendiri akan dibawa ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut. “Diproses dan akan ditindaklanjuti. Kasus ini sudah ada di Panwascam dan kami tinggal tunggu laporan,” ujarnya. (bud/fin/sam/jpnn)
BACA JUGA: Pakde Karwo Tak Ingin Demokrat Jadi Oposisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembalinya Basis Massa PKB
Redaktur : Tim Redaksi