Nyoman Parta: Lindungi Koperasi dan UMKM Sebagai Penyangga Ekonomi Nasional

Senin, 20 Juni 2022 – 23:38 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta pada saat Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM, Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali, Senin (19/6/2022). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, DENPASAR - Orientasi regulasi yang difasilitasi pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM, Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali, Senin (19/6/2022).

BACA JUGA: Menkop UKM Teten Masduki Dorong Koperasi Bisa Produksi Minyak Goreng

Parta menekankan pentingnya koperasi dan UMKM mendapat perlindungan dan pengembangan demi pemajuan ekonomi nasional.

Politikus PDIP ini juga menambahkan perlu adanya pendampingan dalam upaya peningkatan keahlian para pelaku usaha.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Bank Indonesia Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini

“Para pelaku usaha harus memiliki keahlian soal digital-skill, karena digitalisasi telah membawa perubahan yang besar pada sektor kewirausahaan dan bisnis," kata Parta.

Kementerian Koperasi dan UMKM telah menetapkan enam program prioritas untuk menunjang dan memfasilitasi pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan di Indonesia.

BACA JUGA: Nyoman Parta DPR Beberkan Dampak dan Solusi Terkait Rencana Kenaikan Harga Pertalite dan Gas Elpiji 3 KG

Untuk mengoptimalkan enam program prioritas, Parta menekankan perlunya melakukan pengawasan demi memastikan segala tahapan progran terlaksana tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Secara khusus, Parta menyinggung soal pengembangan pertanian coorporate dan percepatan penyelesaian RUU Tentang Koperasi.

“Sebanyak 29,59 persen penduduk Indonesia adalah petani. Dengan mengembangkan coorporate pertanian para petani akan terfasilitasi untuk mengkoorporasi hasil pertanian dan membuka kesempatan ekspor,” ujar Parta.

Oleh karena itu, menurut Parta, perlu mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Koperasi sebagai pewujudan Pasal 33 UUD 1945.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler