Nyono Tak Boleh Mundur Dari Bakal Calon Bupati Jombang

Senin, 05 Februari 2018 – 20:43 WIB
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko resmi ditahan KPK, Minggu (4/2/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Nyono Suharli Wihandoko boleh saja mundur dari jabatan sebagai Bupati Jombang dan Ketua DPD Golkar Jawa Timur, setelah terjerat OTT KPK.

Tapi, dia tidak bisa mundur begitu saja sebagai bakal calon Bupati Jombang meski diduga terkait suap perizinan pengurusan jabatan.

BACA JUGA: Golkar Tendang Bupati Jombang

Pasalnya, ini Nyono diketahui maju kembali berpasangan dengan Subaidi Muchtar, dengan diusung lima partai politik. Yaitu, Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN.

"(Nyono,red) sebagai bakal calon bupati tidak bisa mundur sekarang, maupun untuk selanjutnya (setelah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati,red)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (5/2).

BACA JUGA: OTT KPK Sasar Kepala Daerah Lagi, Kemendagri Sedih Sekali

Menurut Ilham, Nyono terikat dengan Peraturan KPU Nomor 3/2017 maupun PKPU Nomor 15/2017 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3/2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada pasal 78 PKPU 3/2017, kata Ilham, diatur penggantian bakal calon atau calon hanya bisa dilakukan oleh partai politik atau perseorangan, jika dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Operasi Sangat Senyap Petugas KPK di Stasiun Balapan, Wow!

"Jadi sekali lagi, pasangan bakal calon atau calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri dari pencalonan," ucapnya.

Ilham menegaskan, mundur hanya bila pasangan bakal calon maupun calon meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Sementara terkait putusan pengadilan, jika calon telah berstatus terpidana dan paling lambat diusulkan tujuh hari setelah ada putusan pengadilan.

Ketentuan lain juga diatur pada Pasal 82 e. Disebutkan, penggantian maksimal dilakukan sebelum 29 hari menjelang pemungutan suara.

Jika dalam waktu 29 hari parpol tidak bisa mengusulkan calon pengganti, maka secara otomatis pasangannya ditetapkan sebagai calon kepala daerah.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Jombang Ditahan KPK, Masih Bisa Nyalon, Alamaaak!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler