jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino batal menghadiri acara penandatanganan perjanjian konsensi pengusahaan pelabuhan antar kantor otoritas pelabuhan utama (Tanjung Perak, Belawan, Makassar) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/11).
Penandatanganan perjanjian konsensi tersebut berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 92. Dimana kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhan dilakukan berdasarkan konsensi atau bentuk lainnya dari otoritas pelabuhan.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: di AS Lobi Itu Legal, di Sini Pidana
Penandatanganan perjanjian tersebut hanya dihadiri oleh dirut Pelindo I, III dan IV minus Lino, karena menghadiri panggilan Bareskrim Mabes Polri. Lalu bagaimana nasib Pelindo II bila belum menandatangani perjanjian konsensi?
Menanggapi ketidakhadiran Lino dalam perjanjian tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ogah dibuat pusing.
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 Maju Kena Mundur Kena, Solusinya: Presiden Diskresi
"Coba tanyakan ke Pelindo II sendiri, saya diberitahunya (dirut Pelindo II) diundang," ujar Jonan di kantornya usai menyaksikan perjanjian tersebut, Senin (9/11).
Lalu kapan penjadwalan ulang untuk Pelindo II diagendakan? Mengingat dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Hutchison, selaku pemegang saham PT JICT perlu dilakukan perjanjian konsensi terlebih dahulu.
BACA JUGA: 64 Juta Penduduk Tinggal di Daerah Rawan Banjir, 41 Juta di Area Bahaya Longsor
"Iya, tinggal Pelindo II. Konsesi dengan Hutchison itu kami mewajibkan bahwa kalau perjanjian begitu, harus tanda tangan konsesi terlebih dulu. Kami sudah mengundang semua (dirut Pelindo-red) untuk tanda tangan konsensi, coba nanti kita lihat aja kesiapannya, mau dijadwal ulang apa nggak," tandas Jonan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oo..Ternyata Mobil Jaguar Itu Bukan Punya Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi