Oalah, Kepala Sekolah Ini Jadi Timses Politikus dari Jateng, KTP Guru Honorer Jadi Korban

Minggu, 26 Maret 2023 – 17:18 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Timur, menemukan indikasi oknum kepala sekolah dasar (SD) inisial K (52) melanggar netralitas pemilu. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Timur, menemukan indikasi oknum kepala sekolah dasar (SD) inisial K (52) melanggar netralitas pemilu.

Kepala sekolah berstatus PNS itu dianggap mendukung seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah

BACA JUGA: Poster Besar Ganjar dan Erick Terpampang di Pekanbaru, Bawaslu Beri Peringatan

"Bahkan, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh di Purwokerto, Banyumas, Minggu (26/3).

Saleh mengatakan pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

BACA JUGA: Bupati Bojonegoro Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Bahkan, kata Saleh, oknum pejabat kepala SD itu juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya.

Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (laison officer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

BACA JUGA: Soal Larangan Bukber Bagi ASN, HNW: Edaran Itu agar Dikoreksi & Dicabut Saja

Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut.

"Yang bersangkutan juga turut hadir saat pelaksanaan verifikasi faktual," tegas Saleh.

Dia mengatakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti.

Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menerima pelimpahan berkas dari Panwaslu Kecamatan Banyumas terkait dengan temuan pelanggaran pemilu tersebut segera melakukan klarifikasi terhadap K dan saksi-saksi.

"Dalam klarifikasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah," katanya.

Terkait dengan hal itu, Saleh mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyumas pada 4 Maret 2023 mengirimkan surat kepada KASN agar pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh K dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut dia, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Selanjutnya turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," ujarnya.

Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timnas Indonesia vs Burundi, Asnawi Bicara Soal Kemungkinan Puasa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler