jpnn.com - JAKARTA - Partrice Rio Capella terdakwa suap pengamanan perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut mengaku tak meminta uang Rp 200 juta kepada Evi Susanti, istri Gubenur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Rio mengaku uang itu diberikan kepadanya melalui Fransisca. Hal ini dikatakan Rio saat menjawab Jaksa Penuntut Umum KPK saat menjadi saksi pada persidangan Gatot dan Evi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Pengamat: Masuknya Partai KMP akan Munculkan Kecurigaan dari Parpol Pendukung Utama
"Saya dikasih. Sisca dikasih juga Rp 10 juta," ujar mantan Sekjen Partai Nasdem itu.
Menurut dia, karena alasan pertemanan maka ia mengambil saja uang yang diserahkan Sisca terssbut. "Ya sudah, saya ambil saja dulu. Nanti saya kembalikan lewat sopir saya,"
BACA JUGA: Agar Komisi Yudisial Hebat, Simak Saran Politikus PPP
Rio mengaku menerima uang itu dari Sisca di sebuah cafe di samping Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, 20 Mei 2015.
Ia menceritakan, pemberian berawal saat Sisca berkomunikasi dengan dirinya lantaran Evy berkeinginan untuk bertemu. Lalu, kata Rio, uang Rp 200 juta diserahkan Sisca kepadanya. Rio mengklaim sempat menanyakan untuk apa uang tersebut. "Itu katanya untuk ngopi-ngopi," kata Rio menirukan dialognya dengan Sisca.
BACA JUGA: DPR: Dana Aspirasi Tak Bisa Dihentikan Karena Kasus DWP
Rio mengaku tak menghitung berapa jumlah uang tersebut. Namun, ia langsung menyerahkan Rp 50 untuk membantu Sisca membiayai sekolah anaknya. "Sisca tak minta tapi saya kasih," beber mantan anak buah Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem, itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi I DPR Pertanyakan Blue Print Kereta Api Cepat, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi