jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Hendi Kurniawan, 30, oknum sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Jumat (22/9).
Selain Hendi, polisi juga menangkap dua warga Kotabumi Tengah. Mereka adalah Rudiyanto (36) yang bertindak sebagai kurir dan Arievall Hendri alias Eeng (23), tahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
BACA JUGA: PDIP Resmi Pecat Dua Kadernya
Barang bukti yang disita yakni plastik klip berisi sabu seberat 38,27 gram, dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,74 gram, sehelai handuk, empat unit ponsel, amplop warna putih dan kantong plastik warna putih.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, kasus ini terungkap dari penangkapan Rudiyanto saat berada di bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (22/9).
BACA JUGA: Tim Gegana Geledah Rumah Mustafa di Pesawahan
”Saat itu kami melakukan razia dan menghentikan sebuah bus jurusan Bandarlampung-Kotabumi,” kata Wika dalam ekspose di markas Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu (27/9).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan plastik klip berisi sabu-sabu seberat sekitar 40 gram yang dibungkus plastik dan handuk. Belakangan penumpang tersebut diketahui bernama Rudiyanto.
BACA JUGA: Ledakan di Gedongair, Polisi Tetapkan Mustafa jadi Tersangka
Sabu-sabu diketahui diambil dari DI (buron, Red) di Bandarlampung atas suruhan Eeng. Dia mendekam di Rutan Kelas IIB Kotabumi lantaran diduga terlibat penyalagunaan narkoba.
”Tersangka Rudiyanto dihubungi Eeng yang ada di dalam Rutan untuk mengambil sabu-sabu dari DI. Lalu barang tersebut diberikan kepadanya melalui sipir Hendi,” ujarnya.
Polisi melakukan pengembangan. Lantas Rudiyanto diminta tetap mengikuti perintah Eeng. Didampingi anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, dia menuju rutan. ”Saat tersangka Rudiyanto kami ikuti, ternyata ada keterlibatan sipir,” sebut dia.
Wika menuturkan, Rudiyanto memberikan dua paket sabu kepada Hendi. Sebelumnya, Eeng sudah memintanya mengambil nasi bungkus yang di dalamnya berisi sabu. ”Sipir ini menyetujui permintaan Eeng. Dia akan mendapat imbalan uang sebesar Rp 400 ribu jika sabu sudah diterima,” kata Wika.
Sementara Hendi enggan berkomentar saat ditanya alasan dirinya mengikuti permintaan Eeng. Sedang Rudiyanto mengaku hanya disuruh mengambil sabu-sabu. Namun, dirinya tidak mengetahui transaksi yang dilakukan oleh DI dan Eeng.
"Saya ditelepon dan disuruh Eeng ngambil barang di Bandarlampung. Saya nggak tahu apa-apa,” kata Rudyanto. (yud/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Gegana Diturunkan Usut Penyebab Ledakan di Gedongair
Redaktur & Reporter : Budi