Oalah! Para Remaja yang Diduga Diculik Itu Ternyata Dipekerjakan sebagai...

Rabu, 23 November 2016 – 03:15 WIB
Para korban saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian sektor Sagulung, Batam, Kepri, Selasa (22/11). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Jajaran Polsek Sagulung akhirnya mengungkap keberadaan anak baru gede (ABG) yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu. 

Ternyata, mereka dipekerjakan sebagai penari dangdut keliling dengan bayaran Rp 2 ribu dari setiap tiket seharga Rp 6 ribu.

BACA JUGA: Depresi Berat Akibat Kecanduan Narkoba, Pemuda Ini Pilih Bunuh Diri

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, para ABG itu bekerja sebagai penari dangdut keliling di Pulau Bulang Lintang, Kelurahan Bulang, Kecamatan Bulang, Batam. 

Sejauh ini, pihaknya sudah mengamankan lima orang. Kelimanya yaitu Nl, 13, Da, 15, Sh, 17, Ea, 18, dan S, 19.

BACA JUGA: 10 Siswi SMP Hilang, Diduga Diculik untuk Dijadikan Wanita Penghibur

"Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Emilia, 18, Zainal Abidin, 28, dan Ita, 41, yang berperan sebagai yang mengajak, merekrut, dan yang menampung," kata Hendrianto seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Kata Hendrianto, dalam praktiknya mereka diminta menari di lapangan terbuka dengan iringan musik dangdut. 

BACA JUGA: Bandar Home Industry Sabu-Sabu Ternyata Belajar Racik dari Internet

Setiap penonton yang ingin menari dengan mereka diminta membeli tiket seharga Rp 6 ribu untuk satu lagu atau tarian.

"Dari tiket Rp 6 ribu itu, penarinya mendapat Rp 2 ribu," kata Hendrianto.

Baca juga: 10 Siswi SMP Hilang, Diduga Diculik untuk Dijadikan Wanita Penghibur

Dari pengakuan para korban, mereka menari dengan pakaian yang cukup sopan. "Mereka menggunakan pakaian seperti biasa aja. Tamu itu cuma membeli tiket Rp 6 ribu dan memesan lagu, kemudian ditemani sama adek ini untuk joget," terangnya.

Hanya, aksi para penari keliling ini digelar pada malam hari. Hasil pemeriksaan sementara, dari lima penari yang diamankan itu hanya satu yang berstatus sebagai siswi SMP, satu remaja putus sekolah, dan tiga lainnya merupakan gadis yang sudah lulus sekolah.

Dan dari kelimanya, hanya dua anak yang mengaku sebagai korban. Sedangkan tiga orang lainnya mengaku sudah tahu dengan pekerjaannya itu.

Dari keterangan tersangka, anak belasan tahun tersebut sudah tiga malam berada di Bulang dan tiga kali show. Di antaranya, dua kali di Pulau Pecung dan satu kali di Pulau Gara.

"Tiga tersangka kita jerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya minimal penjara tiga tahun dan maksimal selama sembilan tahun," terang Hendrianto.(cr1/eja/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiunan Pertamina itu Tewas di Kamar dengan Kepala Luka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler