jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (29/4) memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma. Putra bos besar PT ASG, Sugianto Kusuma alias Aguan itu menjadi saksi bagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka pemberi suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Richard pertama kali diperiksa KPK pada 20 April 2016. Sedangkan hari ini merupakan pemeriksaan kedua.
BACA JUGA: AWAS! Ini Lampu Merah bagi Indonesia
Namun, Richard memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia tak mau meladeni pertanyaan awak media.
Hanya saja, ada sedikit informasi dari KPK tentang pemeriksaan atas Richard. Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya.
BACA JUGA: Perkuat Audit BPK, KPK Bakal Panggil Ahli
"Richard hari ini diperiksa terkait pembahasan raperda reklamasi. Ini pemeriksaan lanjutan karena yang kemarin belum selesai," kata Yuyuk di KPK, Jumat (29/4).
Yuyuk tak menampik informasi tentang KPK yang sedang mendalami dugaan perusahaan-perusahaan pengembang reklamasi patungan uang untuk menyuap Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi. Namun, Yuyuk belum bisa memastikannya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Perintahkan Pangkas Organisasi Pemda yang Tak Penting
“Didalami kemungkinan-kemungkinan itu karena memang ada beberapa perusahaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi yang diperiksa," jelas Yuyuk. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemred Pastikan Harian Suara Karya Tetap Terbit
Redaktur : Tim Redaksi