jpnn.com - JAKARTA - Polri tengah menggalakkan operasi untuk menekan pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik. Hal ini dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin meniadakan pungli di seluruh instansi pemerintahan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya bahkan baru saja menangkap tiga anggota Polri yang melakukan pungli dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Namun, polisi pelaku pungli ternyata tak akan dipecat.
BACA JUGA: KPK: Pungli Tidak Hanya di Kemenhub
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, ada tujuh jenis sanksi bagi polisi pelaku pungli. Namun, dari jenis-jenis sanksi itu tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Jenis sanksi pertama adalah teguran tertulis. Yang kedua penundaan pendidikan, sedangkan ketiga penundaan kenaikan gaji berkala.
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Ikut Cari Dokumen TPF Kasus Munir
“Keempat penundaan kenaikan pangkat, kelima mutasi yang bersifat demosi, keenam pembebasan dari jabatan, ketujuh penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10).
Awi menjelaskan, sanksi itu tidak langsung diterapkan pada polisi yang ketahuan melakukan pungli. Sebab, sanksinya diputuskan oleh majelis hakim pada sidang disiplin di Bidpropam.
BACA JUGA: Ragukan Kualitas e-KTP, KPK Panggil Dosen ITB
"Kan kami tetap pada asas praduga tak bersalah. Sanksi akan diberikan ketika sudah melewati sidang etik," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Ulang Sukses, Kemenpar Bakal Goyang Crossborder Aruk
Redaktur : Tim Redaksi