Oalah, Terpidana Mati Punya HP di Lapas Lalu Dipakai Peras Wanita

Kamis, 15 Juni 2017 – 06:01 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANGKA TENGAH - Pondreng alias Aco bin Sumpung, 35, terpidana mati yang kini mendekam di penjara dilaporkan dalam kasus cabul dan pemerasan.

Pondreng dihukum mati karena membunuh Risma (35) dan anaknya, Yoselly (2), warga Semabung, Pangkalpinang, pada 3 September 2014 lalu.

BACA JUGA: Jambret Honorer, Pitung Dapat THR Timah Panas dari Polisi

Tindakan biadab itu dilakukannya di kebun sawit Desa Parit Dua, Sungaiselan, Bangka Tengah.

Meski sempat kabur ke luar Babel, namun persembunyiannya berhasil tercium aparat kepolisian, selanjutnya berhasil ditangkap dan disidangkan.

BACA JUGA: Bunuh Anak dan Istri dengan Cara Sadis, Aliong Divonis Hukuman Mati

Saat ini, Pondreng berada di Lembaga pemasyarakatan (LP) Tuatunu Pangkalpinang. Persoalannya, bukannya bertobat, tapi dari dalam LP dia diduga berulah lagi.

Ini menyusul dengan adanya laporan salah satu korban perempuan berinisial, BS, yang didampingi Kordinator Lapangan LSM Tegas Babel, Yulita Devi.

BACA JUGA: Sudah Dikasih Rp 50 Juta, Oknum LSM Masih juga Ancam Pak Kades

Sang korban melapor ke Kepala Divisi Lapas, Kanwil Hukum dan HAM Babel atas dugaan pengancaman dari seorang terpidana Sumardi alias Pondreng alias Aco.

Pengancaman tersebut berupa penyebaran foto-foto telanjang dan video mesum dari BS.

Pondreng yang dikabarkan tengah mengajukan Grasi ke Presiden itu, diadukan ke Kadipas Suharman Kanwil Hukum dan HAM Babel, kemarin (12/6).

Dikatakan pendamping, Yulita Devi, kliennya sudah menyerahkan berupa chat WA, SMS, foto-foto dan video hasil komunikasi kliennya sekitar 5 bulan terakhir dengan Pondreng yang berada di dalam Lapas itu.

“Semua data sudah kita serahkan kepada petugasnya. Klien kita juga sudah diwawancara, tinggal tindak lanjutnya nanti bagaimana,” kata Yuli sapaan akrabnya.

Menurut Yuli, sebetulnya laporan serupa bukan yang pertama melainkan ke 3 kalinya. Di mana sebelumnya sudah melaporkan langsung kepada pihak Lapas Tuatunu Pangkalpinang yang sudah diterima KPLP Widodo.

Tetapi sayang menurut Yuli laporan tersebut tak diindahkan bahkan kliennya justru kian terus mendapat teror dari Pondreng.

“Saya dampingi klien saya bersama dengan 3 korban lainnya tanggal 5 dan 6 Juni 2014 langsung ke Lapas. Hari pertama kita minta digerebek dan ditemukan hanphone. Pada hari berikutnya kita dipertemukan dengan Pak Widodo. Saat itu dia (Widodo.red) berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya.

“Tetapi kenyataanya saat klien kita baru sampai di rumah si Pondreng sms dan nelepon kembali. Dia mengancam dan mengintimidasi klien kita atas laporannya itu. Pondreng malah berjanji akan menyebarkan foto-foto dan video melalui facebook yang dimiliki Pondreng. Dari situ klien kita semakin tertekan dan kecewa pada pihak Lapas Tuatunu Pangkalpinang,” ungkapnya.

Parahnya lagi menurutnya, hampir setiap hari (pasca dilaporkan ke Lapas, red) Pondreng kian intensif menghubungi klienya itu melalui ponsel.

“Sudah kita laporkan tetapi kenyataanya tetap tak henti-henti dia menelpon dan sms klienya kita. Dan ini semua sudah kita buktikan kepada pihak Kanwilkumham,” tegasnya.

Dengan kejadian seperti ini Yuli mencurigai adanya ‘ketidakberesan’ di dalam Lapas Tuatunu Pangkalpinang itu. Kecurigaan ini juga dipicu sedari awal hendak melapor ke pejabat Lapas Tuatunu Pangkalpinang dirinya bersama dengan klienya terlebih dahulu digiring seorang pejabat ke dalam sebuah ruangan.

Di situ pejabat mengintervensi agar para korban tidak melaporkan persoalan itu. Selain itu juga agar kasus ini tidak tersebar ke media.

“Kita menduga wajar saja laporan kita tidak digubris dan dibuat sekedar formalitas pejabat Lapas. Karena sebelum melaporkan sudah ada intervensi dari salah satu petugas lapas.

“Dimana para korban itu dibawa terlebih dahulu ke sebuah ruangan. Di sana mereka ditekan agar jangan sampai melapor dan kasus ini jangan menyebar kemana-mana karena membahayakan mereka semua,” ungkapnya.(tim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Peras Kades Rp 50 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler