Sudah Dikasih Rp 50 Juta, Oknum LSM Masih juga Ancam Pak Kades

Senin, 05 Juni 2017 – 14:44 WIB
Sukimin (kanan) saat memberikan keterangan seputar dugaan pemerasan di Satreskrim Polres Madiun. Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Sukimin, Kades Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, jatim, melaporkan Gus, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke polisi.

Sukimin mengaku telah diperas Gus yang minta uang Rp 200 juta. Uang ini dimaksudkan menutupi kesalahan yang dilakukan perangkat desa setempat.

BACA JUGA: LSM Peras Kades Rp 50 Juta

‘’Ketua RT dan kepala dusun menggunakan uang hasil penjualan beras sejahtera (rastra) untuk swadaya pembelian lampu jalan. Hal ini sebenarnya umum dilakukan di desa mana pun. Toh pada akhirnya uang itu tetap diganti dan dibayarkan ke Bulog (Badan Urusan Logistik Sub Divre IV Madiun, Red). Tapi ada LSM yang mempermasalahkannya,’’ urai Sukimin.

LSM terkait, lanjut Sukimin, sedianya bakal menjadikan bukti penggunaan uang rastra itu untuk melaporkannya ke ranah hukum dan media. Langkah ini tidak akan ditempuh bila Sukimin mengabulkan permintaan uang yang diajukan.

BACA JUGA: Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu

Bermaksud melindungi perangkat desanya, Sukimin mengiyakan permintaan tersebut. Dari total Rp 200 juta yang diminta, ia mengaku telah mentransferkan Rp 50 juta.

"Terus-terusan meminta dan mengancam, akhirnya saya lapor polisi,’’ bebernya.

BACA JUGA: Kepala Desa Diminta Cegah Penyebaran Paham Radikalisme

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono membenarkan kedatangan Sukimin untuk melaporkan aksi pemerasan oleh oknum LSM tersebut. Berbekal laporan itu, pihaknya bakal mendalami dan menyelidiki dugaan kasus pemerasan tersebut.

‘’Tentunya segera kami proses sesuai tahapan yang berlaku. Tapi saat ini laporan itu masih terlalu dini. Jadi kami belum dapat berbicara banyak,’’ jelasnya.

Mengingat hanya seorang yang dilaporkan, Hanif menyatakan pihaknya segera memanggil dan melakukan pemeriksaan. Baik kepada pihak terlapor maupun sejumlah saksi yang menguatkan dugaan kasus pemerasan tersebut.

Sekaligus memintai keterangan pihak-pihak yang berkompeten dalam mekanisme pembayaran uang rastra. ‘’Terlapor segera kami panggil sebagai saksi,’’ imbuhnya. (bel/fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Celah Aturan untuk Bantu Siswa dari Keluarga tak Mampu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler