jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghancuran barang bukti skandal pengaturan skor liga sepak bola, Joko Driyono alias Jokdri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Agenda kali ini meminta keterangan dari empat orang penyidik Anti Mafia Bola yang sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan.
Salah satu penyidik, Ipda Gusti Ngurah Krisna mengatakan, menemukan sebuah mesin penghancur kertas di Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07, Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ada Perintah ke Office Boy di Kantor Jokdri agar Musnahkan Dokumen
Alat itu ditemukan saat penyidik sedang menggeledah ruangan Jokdri pada 1 Februari 2019 lalu. Hal itu menindaklanjuti proses penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 19 Desember 2018 atas nama pelapor Lasmi ndaryani.
BACA JUGA: Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti
BACA JUGA: LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator
“Kami masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Di situ sudah ada Mulyadi dan Salim (office boy/OB),” ujar Gusti di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Gusti menyebut menemukan mesin penghacur kertas yang persis berada di ruang pantry. Barang itu diduga kuat dipakai oleh anak buah Jokdri untuk menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengaturan skor.
BACA JUGA: Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator
“Kok ada mesin (penghancur kertas) di sini. Menurut kami enggak wajar,” lanjutnya.
Kecurigaan tim penyidik meningkat ketika mereka menemukan banyak potongan kertas. Penyidik pun menduga itu bagian dokumen barang bukti yang dicari. “Jangan-jangan ini dokumen yang kami cari,” imbuh Gusti.
Lebih lanjut Gusti menerangkan, pihaknya kemudian mengonfirmasi Mulyadi dan Salim. Awalnya, keduanya bilang potongan kertas biasa berserakan. Penyidik pun mencoba mengecek kamera pengawas. Ternyata, kondisi kamera pengintai yang menyorot ruangan rusak. Dari situ pemeriksaan kepada Mulyadi terus diperdalam.
“Mulyadi akhirnya mengaku ternyata tanggal 31 Januari 2019, ia diperintahkan Jokdri mengambil berkas-berkas yang ada di ruangannya sekaligus CCTV,” pungkasnya.
Salim dalam kesaksiannya membenarkan diperintahkan untuk menghancurkan dokumen dengan mesin penghancur kertas. Dokumen tersebut merupakan milik PT Liga Indonesia.
“Dokumen keuangan yang lama bekas Liga Indonesia. Dokumen yang sudah tidak dipakai,” ujar Salim dalam persidangan.
BACA JUGA: LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator
Salim menegaskan perintah tersebut bukan datang dari Plt Ketua Umum PSSI itu, melainkan datang dari Subekti yang sekarang menjabat sebagai staf keuangan Persija.
”Dulu dia (Subekti) kasir PT liga. Sekarang dia di Persija,” jelasnya.
Salim menuturkan, perusakan dokumen dilakukan pada Rabu (30/1) pukul 08.00 hingga hari Kamis. Namun pengerjaan tugas tersebut sempat terhenti karena listrik kantor sempat padam. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Fakta Baru Kasus Joko Driyono
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti