jpnn.com - JAKARTA - Ahmad Taufik, penasehat hukum terdakwa seorang office boy (OB) Hendra Saputra menegaskan kliennya tidak berniat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Hendra hanya menuruti perintah bosnya Riefan Avrian terkait pengurusan dokumen lelang proyek. Hal ini disampaikannya saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8).
BACA JUGA: Tim Transisi Jadi Momok dan Ancaman
Menurutnya Hendra hanya diperalat Riefan, putera Menteri Syarief Hasan tersebut. Dalam persidangan, Riefan juga pernah mengakui dirinya mengatur agar proyek dikerjakan PT Imaji Media yang didirikannya tapi perusahaan itu didirikan atas nama Hendra. Riefan juga mencatut nama Hendra sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Dengan menandatangani dokumen-dokumen, Hendra Saputra tidak menyadari dampak dan akibat dari perbuatannya. Terdakwa tidak memiliki pengetahuan itu karena pendidikan terdakwa hanya sampai kelas 3 SD," papar Taufik.
BACA JUGA: RPP Jabatan Pimpinan Tinggi Segera Rampung
Penasehat hukum juga mengutip keterangan ahli psikologi forensi Reza Indragiri Amriel yang menyebut orang dengan tingkat pendidikan rendah termasuk dalam kelompok rentan sebagai korban. "Jadi dalam hal ini Hendra Saputra bukanlah pelaku, justru sebagai korban," tegasnya.
Pengacara terdakwa Hendra Saputra menegaskan kliennya tidak berniat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra hanya menuruti perintah bosnya Riefan Avrian terkait pengurusan dokumen lelang proyek.
BACA JUGA: Rawan Masalah, DPK dan DPKTb Sebaiknya Dianulir
"Dalam perkara ini, terdakwa Hendra Saputra tidak ada kesengajaan untuk melakukan atau turut serta melakukan," tegas pengacara Hendra.
Sebelumnya, Hendra Saputra dalam pledoinya menegaskan dirinya tak tahu menahu urusan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.
Hendra menuturkan dirinya hanya mengikuti perintah anak buah Riefan, Sarah saat memberikan KTP yang belakangan diketahui digunakan untuk keperluan PT Imaji Media. Perusahaan ini memenangkan lelang proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
Mengenai duit Rp 19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua.
Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.
Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media, menurut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.
Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bupati Bogor Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi