RPP Jabatan Pimpinan Tinggi Segera Rampung

Rabu, 13 Agustus 2014 – 12:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah Jabatan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Tertentu, yang dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, RPP yang merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan segera rampung. Hanya saja perlu dikonfirmasikan kembali garis besarnya pada pihak-pihak yang berkaitan.

BACA JUGA: Rawan Masalah, DPK dan DPKTb Sebaiknya Dianulir

"RPP tentang Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut mengatur hanya pada instansi pusat. Di mana kesetaraan kepangkatan diatur kemudian oleh Panglima TNI dan Kapolri," kata Setiawan, Rabu (13/8).

Dia menambahkan, TNI dan Polri yang mengabdi di instansi pusat tidak beralih status menjadi PNS. Padanan pangkat prajurit TNI diatur dalam peraturan Panglima TNI. Begitupun dengan anggota Polri, yang diatur dalam peraturan Kapolri.
 
“Jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri, ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen pada instansi yang bersangkutan,” tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Istri Bupati Bogor Diperiksa KPK

BACA JUGA: Pusat Lepas Tangan, Verval Honorer K2 Tanggung Jawab Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Asshiddiqie: Mari Kita Berdoa Untuk Harun Al Rasyid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler