OB Terdakwa Korupsi Videotron Tetap Dihukum Setahun di Tingkat Banding

Rabu, 22 Oktober 2014 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Hendra Saputra yang didakwa korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Karenanya, mantan office boy alias OB di PT Rifuel itu tetap dihukum satu tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Jakarta M. Hatta dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/10).

BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Jalankan Perjanjian Helsinki

Hatta menjelaskan, putusan banding itu diketuk pada 9 Oktober 2014. Majelis banding dipimpin oleh hakim ketua, Chairil Anwar.

Dikonfirmasi soal putusan banding, salah satu penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan kliennya. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Panglima TNI Bicarakan Kesejahteraan dan Rumah Prajurit dengan Presiden

"Kita akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak. Konsultasi dalam waktu dekat," ujarnya.

Jika nantinya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi, lanjut Taufik, maka pihaknya akan melakukan hal senada. "Kalau jaksa kasasi, kami akan kasasi juga," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Dukung Karyawan Chevron Ajukan PK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Idealnya Jokowi-JK Ikuti Rekomendasi KPK dan PPATK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler