jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus penyalahgunaan obat PCC di Sulawesi Tenggara. Akibat penyalahgunaan obat itu, satu nyawa warga melayang.
"Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran telah melakukan penindakan terhadap pelaku penjual dan pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
BACA JUGA: Soal Obat PCC, BPOM dan BNN Diminta Bertindak
Dia memerinci, dua orang tersangka sudah ditahan di Polda Sulawesi Tenggara, sedangkan empat lainnya di Polres Kendari. Sisanya, dua tersangka ditahan di Polres Kolaka, sementara dua lainnya disel di Polres Konawe.
"Barang bukti yang disita sebanyak 5.227 butir pil obat daftar G, uang tunai Rp 400 ribu, dan satu bungkus bubuk PPC. Korban tewas akibat penyalahgunaan obat ini satu orang," jelas Martinus.
BACA JUGA: Ya Ampun, Duo Cewek Bertato Jualan Begituan
Menurut Martinus, pihaknya mencatat ada 66 orang korban dalam insiden itu. Saat ini, 15 korban masih dirawat di rumah sakit umum, 12 orang di rumah sakit jiwa, dua warga di RS Bhayangkara, dan satu orang di RS Bahteramas.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) uu RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Perempuan Penuh Tato Itu Ternyata Dagang Pil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Bandar Penjual 45 Ribu Pil Koplo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga