jpnn.com, KEDIRI - Polsek Pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur membekuk remaja putri bernama Fany Priyanto (20) dan Santa Kristiana (22). Dua cewek itu ditangkap saat polisi menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (26/8) malam.
Polisi mengambil tindakan terhadap Fany dan Santa karena duo cewek bertato itu kedapatan membawa pil dobel L. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, ada 1.000 butir.
BACA JUGA: Hmmm, Polisi Pemakai Narkoba Ternyata Tak Otomatis Dipecat
Polisi lantas menggeledah indekos kedua cewek itu di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Hasilnya, lagi-lagi ada 1.000 butir pil koplo lainnya.
Penangkapan Fany bermula ketika dia bersama Kristi melintas di Jalan Brigjend Pol Imam Bachri pada malam hari sekitar pukul 22.30. Saat itu polisi tengah melakukan razia Cipkon.
BACA JUGA: Dor, Taufan Tewas Diduga Kehabisan Darah Usai Ditembak Polisi
Kaposek Pesantren Kompol Nuriansana mengatakan, pihaknya setiap Sabtu - Minggu melakukan patroli rutin. “Patroli rutin ini dalam rangka cipta kondisi, menghindari kriminalitas malam hari,” tuturnya.
Dalam rangka patroli itu pula polisi mengecek kendaraan roda dua di dekat SMA Negeri 3 Kediri. Saat itulah Fany dan Kristi hendak melintas.
BACA JUGA: Perempuan Penuh Tato Itu Ternyata Dagang Pil
Namun, keduanya langsung mencoba balik arah ketika melihat razia polisi. Namun, motor yang mereka tunggangi ternyata mogok.
“Mereka terlihat ketakutan. Kami curiga dan kami hampiri,” tutur Kanitreskrim Polsek Pesantren Aiptu Panggayuh Sulistyo.
Polisi pun mendekati Fany dan Kristi. Tiba-tiba Kristi merebut tas cokelat yang dibawa Fany.
Polisi pun makin curiga. Di dalam tas itu ternyata ada plastik berisi pil dobel L. “Ketika ditanya mereka mengaku itu milik keduanya,” terang Panggayuh.
Polisi kemudian berusaha mengembangkan kasus tersebut. Fany mengaku berdomisili di indekos yang ada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Dia kemudian dibawa ke rumah kos itu.
Benar saja, di tempat kos Fany polisi kembali menemukab paket pil koplo. Jumlahnya juga 1.000 butir.
“Kami temukan di koper. Di sela-sela tumpukan pakaian,” terang Panggayuh.
Fany mengaku mulanya hendak memasarkan pil koplo di Jalan Brawijaya. Dia menggunakan sistem ranjau untuk memasarkan barangnya.
Dengan sistem ranjau, pembeli dan penjual tak bertemu muka. Sebab, penjual meletakkan barangnya di suatu tempat, yang kemudian akan diambil pembeli dalam waktu berbeda.
Fany yang di tubuhnya penuh tato itu mengaku memperoleh pil koplo itu dari seorang bandar berinisial T. Harganya Rp 400 ribu setiap seribu butir. Selanjutnya, Fany menjualnya seharga Rp 500 ribu.
Wanita asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, ini mengaku dua kali mengedarkan pil terlarang. Uang hasil penjualan pil koplo dia gunakan untuk menghidupi dirinya dan seorang anak.
Fany menyandang status janda sejak bercerai dari suaminya. “Hasilnya ya untuk makan sehari-hari,” tutur wanita yang sehari-hari juga mengamen kepada Jawa Pos Radar Kediri.(rk/yi/die/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Ampun bagi Polantas Doyan Sabu, Ini Hukumannya
Redaktur & Reporter : Antoni