Obat Sirop Diduga Picu Kasus Gagal Ginjal, GPFI Sebut Ada Oknum Penyuplai Nakal

Rabu, 21 Desember 2022 – 19:03 WIB
Jumpa pers bersama Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Elfiano Rizaldi menyatakan bahwa gagal ginjal akut yang menyerang anak kecil belum lama ini bukanlah kesalahan sistem industri farmasi.

Kondisi tersebut terjadi akibat adanya oknum penyuplai bahan baku obat sirop yang nakal. Oknum tersebut menyediakan bahan pelarut obat yang mengandung zat toksik pada obat cair anak.

BACA JUGA: BPOM Akui tak ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG Dalam Obat Sirop

"Banyak terjadi, dimulai dari supplier kimia pelarut, yang tidak baik itu kandungan EG ataupun DEG," kata Elfiano saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Dia menjelaskan ada sejumlah penyuplai yang memiliki izin menjual bahan baku resmi pelarut obat sirop.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Buru Pemilik Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirop

Namun, ada beberapa oknum penyuplai menyalahgunakan wewenang menjual bahan baku obat yang tidak sesuai ketentuan BPOM.

Sejumlah supplier bahan kimia menyalahgunakan kesempatan tersebut, yakni dengan menjual bahan pelarut yang tidak dibenarkan, dalam hal ini EG dan DEG.

BACA JUGA: Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum

"Jadi, sekali lagi ini bukan sistemik. Bukan karena aturan tidak ada atau SOP tidak ada," tuturnya.

Lantaran kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarik produk obat sirop dari pasaran.

Kemenkes juga mencabut izin operasi perusahaan yang memproduksi obat sirop.

Demi membantu penanganan masalah ini, GP Farmasi Indonesia mendukung pemberhentian sementara penjualan dan penggunaan obat sirop.

Namun, secara paralel, GPFI juga mengimbau seluruh industri farmasi untuk segera melakukan pengujian ulang terhadap item obat sirop.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Tirto Koesnadi kepada awak media.

"Melaporkan hasilnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diverifikasi, sesuai dengan Surat Edaran BPOM tanggal 18 Oktober 2022," imbuh Tirto.

Berdasar data per 15 Desember 2022, dari kisaran 2.400 obat sirop yang diuji, 335 item di antaranya telah dinyatakan oleh BPOM aman dan layak konsumsi.

Peredaran obat sirop di Indonesia sempat dihentikan BPOM karena banyaknya kasus gagal ginjal pada anak akibat mengonsumsi item tersebut.

Kini, industri farmasi tengah bebenah dan mencari solusi agar obat sirop kembali dipercaya dan aman dikonsumsi. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler