jpnn.com, PADANG - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar ketentuan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kandungan cemaran yang melebihi ambang batas normal itu ditengarai menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.
BACA JUGA: Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop
"Mereka harus dihukum, ada pasal-pasalnya, itu terikat dalam kesimpulan kerja kami di Komisi IX," kata Felly Estelita seusai kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11).
Dia menilai masalah itu tidak cukup hanya dengan sanksi administratif, tetapi harus dilakukan penegakan hukum.
BACA JUGA: BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop
"BPOM kewenangannya memang di administratif, tetapi ada aparat hukum yang harus melanjutkan," ujarnya.
Felly menyatakan proses hukum harus dilakukan karena itu menyangkut nyawa anak bangsa.
BACA JUGA: 6 Fakta Video Syur Kebaya Merah, Pemesan Tema Resepsionis Hotel Siap-Siap Saja
Mengacu data Kemenkes per 5 November 2022, pasien meninggal dunia tercatat 194 orang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya telah mengumumkan perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Perusahaan farmasi yang melanggar CPOB tersebut ialah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB ketiga perusahaan tersebut dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Saat ini ketiga perusahaan farmasi itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Terbaru, pada Rabu ini BPOM menemukan bahan baku pelarut obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DG di atas ambang batas aman, di mana cemarannya mencapai 99 persen. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 54.000 Guru Honorer Lulus PG Terkatung-katung, Ada yang Diberhentikan Sekolah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam