BACA JUGA: Hakim Konstitusi Dukung Nanan Jadi Kapolri
Sedangkan Farhat Abbas masih belum cukup umur karena masih berusia 36 tahunBerdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, batas usia minimal calon pendaftar adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun
BACA JUGA: Sonata Berburu Kader Di Penjara
Artinya, keduanya tidak memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK tahapan selanjutnya."OC Kaligis dinyatakan gugur karena sudah melewati batas umur maksimal
BACA JUGA: DPR Diisukan Minta Jatah Anggaran Haji
Selain Farhat, ada beberapa pendaftar yang masih snagat muda," kata Fajrul Falakh, anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK kepada wartawan, Minggu (27/6).Dijelaskan, dari 287 berkas pendaftar yang masuk ke Panitia Seleksi pimpinan KPK, hanya 145 calon yang memenuhi persyaratan administratif seperti yang sudah ditentukan dalam UU KPK.(awa/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar Hafsah Siap Hadapi Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi