jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior OC Kaligis menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah tentang perintah kliennya untuk hajar Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut OC Kaligis, sebagai advokat semestinya fakta hukum “hajar” disampaikan setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau yang dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur di Bab XVI KUHAP berjudul pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap, Cermat dan Jelas
OC Kaligis mengatakan bisa saja uraian tentang perintah hajar terbilang masuk ke pokok perkara, maka eksepsi Febri di luar persidangan ataupun di persidangan akan ditolak Majelis Hakim.
Sebab, kata dia, keberatan tersebut sudah masuk Pokok Perkara.
BACA JUGA: Tak Terima Dakwaan terhadap Putri Candrawathi, Febri Diansyah Bilang Begini
“Jadi, apabila manuver 'Hajar’ versi Febri termasuk eksepsi mengenai pokok perkara, pasti argumentasinya ‘Hajar’-nya Febri, ditolak,” tegas OC Kaligis saat diskusi bertajuk Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo” di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Senin (17/10).
Dalam diskusi tersebut, OC Kaligis didampingi para pengacara bidang litigasi antara lain yaitu Anny Andriani, Rihardhina, Desyana, dan Yuliana.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut 2 Omongan Febri Diansyah soal Ferdy Sambo Tidak Logis
Lebih lanjut, OC Kaligis menilai penjelasan Febri sebagai advokat adalah bertujuan untuk menggiring opini masyarakat bahwa kliennya Ferdy Sambo, bukan pembunuh.
“Menggiring opini sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, berdasarkan pengalaman saya yang biasa membela perkara di luar negeri, terbilang Contempt of Court,” ujar OC Kaligis.
OC Kaligis juga mengkritisi pernyataan Febri Diansyah, yaitu “Ferdy Sambo hanya memerintahkan kepada Richard Eliezer Pudihang, bawahannya untuk ‘hajar’ Yosua. Ferdy Sambo tidak memberikan perintah tembak.”
Menurut OC Kaligis, asumsi pertama berdasarkan pleidoi Febri Diansyah sebelum dakwaan dibacakan adalah dengan pernyataan eks Jubir KPK itu berhasil mematahkan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, atau bahkan dari sudut Mens Rea dan Actus Reus Ferdy Sambo dapat diputus bebas.
OC Kaligis menyatakan memang menarik mengamati pembelaan advokat Febri Diansyah untuk mengaburkan dakwaan JPU.
Febri Diansyah, menurut OC Kaligis, semestinya mengikuti dan menjadi pengacara Ferdy Sambo dari mulai penyelidikan, penyidikan, hadir direkonstruksi, jadi saksi di olah TKP serta turut menandatangani Penyitaan barang bukti.
“Semuanya ini telah diatur di dalam KUHAP,” kata OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, apabila terjadi rekayasa penyidikan, Febri dapat mempraperadilan baik polisi maupun kejaksaan. Sebab secara tidak sah telah menahan Ferdy Sambo, dan sekaligus menggugat tim khusus yang telah merekayasa penyidikan, seandainya hal ini memang benar dapat dibuktikan
Selanjutnya, kata OC Kaligis, Febri Diansyah mengajarkan kepada Ferdy Sambo untuk tidak harus memainta maaf kepada keluarga Brigdir J, kepada jajaran kepolisian serta membuat pernyataan di media bahwa Ferdy Sambo sendiri bertanggung jawab atas peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
“Mohon maaf Saudara Advokat Febri Diansyah, menangapi scenario perintah hajar dalam rangka membela klien Anda. Argumentasi hukum Anda sangat mudah dipatahkan oleh JPU,” ujar OC Kaligis.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari