BACA JUGA: Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
"Ya putusannya begitu, gimana," katanya saat dikerubungi wartawan, Selasa (31/8) di Pengadilan Tipikor.Anggodo kemudian berjalan menunduk ke luar ruang sidang tanpa memedulikan jepretan kamera dan pertanyaan bertubi-tubi dari awak media
Sementara itu, Kuasa Hukumnya, OC Kaligis justru merasa tidak puas dengan hasil persidangan
BACA JUGA: Polri Janji Lindungi Warga Malaysia
Karena itu, dia menyatakan akan banding."Mestinya Anggodo bebas," ujar Kaligis
Menurut dia, Anggodo tidak mengenal satu pun pimpinan KPK dan tidak pernah bertemu sebelumnya
BACA JUGA: Meutya Hafid Masuk Parlemen
Dengan demikian, tidak mungkin jika kliennya itu merintangi penyelidikan KPK.Selain itu, permintaan atensi berupa uang dari pimpinan KPK juga bukan dari inisiatif kliennya melainkan berasal dari Ade RaharjaKemudian, tambah dia, pelaporan kliennya kepada Polri dan permintaan perlindungan ke LPSK melalui Bareskrim juga tidak melanggar hukum.
Kaligis justru melihat persidangan ini sebetulnya hanya membuktikan adanya pemerasan oleh Ary Muladi kepada kliennyaJika ingin menegakkan hukum, kata dia, seharusnya Ary Muladi dan Edi Sumarsono juga dihukumDia menengarai KPK malah akan melindungi kedua orang tersebut karena khawatir aib KPK akan terbongkar.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anggodo.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Bantu Angkutan Mudik
Redaktur : Tim Redaksi