OC Minta Ditembak Mati Ketimbang Diperiksa, Begini Reaksi KPK

Rabu, 29 Juli 2015 – 19:40 WIB
OC Kaligis. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tidak mempermasalahkan sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis yang berulang kali menolak diperiksa penyidik. Menurutnya, penolakan itu adalah hak OC sebagai tersangka.

Indriyanto menjelaskan, hak tersangka untuk menolak diperiksa telah diakui secara universal. Karenanya, KPK harus menghormati sikap OC tersebut.

BACA JUGA: Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dwelling Time

"Walaupun OCK diperiksa sebagai saksi, tapi statusnya tersangkanya tidak bisa dilepaskan begitu saja. Kami hormati hak tersebut," kata Indriyanto di KPK, Rabu (29/7).

Meski begitu, Indriyanto menilai OC sebenarnya dirugikan dengan sikap resistennya itu. Pasalnya, pemeriksaan dapat menjadi kesempatan bagi tersangka untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

BACA JUGA: Ketua Komisi IX: BPJS Tak Ada Bunga

Lebih lanjut pakar hukum pidana itu juga membantah tudingan bahwa pihaknya memperlakukan OC secara tidak layak selama di tahanan. Menurutnya, KPK memperlakukan advokat senior itu dan semua tahanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OCK (OC Kaligis) ditahan di rutan bukan di tempat isolasi lain. Di dalam juga ada tempat tidur serta kamar mandi," tukasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Gubernur Sumut Segera Jadi Penghuni Rutan KPK?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangkakan Gatot, KPK Belum Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler