Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel

Kamis, 21 Maret 2024 – 16:35 WIB
Tomi sudah ditangkap petugas Polsek Senapelan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial TA alias Tomi, 23, ditangkap polisi karena menganiaya seorang PSK seusai berkencan di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau.

“Korban dianiaya oleh pelaku seusai berkencan,” kata Kapolsek Senapelan, Noak P Aritonang Kamis (21/3).

BACA JUGA: Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap

Noak mengatakan pelaku ditangkap lantaran menganiaya seorang wanita berinisial FJP, 22, di kamar 206 Hotel Majestik, Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, pada Selasa (19/3/2024). 

Noak menjelaskan, awalnya Tomi memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA: 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo

Dari aplikasi itu, Tomi melakukan nego harga dengan FJP. Keduanya akhirnya menyepakati Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

“Akhirnya pelaku dan korban bertemu di hotel dan berkencan,” jelas Noak.

BACA JUGA: Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya

Seusai melakukan hubungan terlarang tersebut, Tomi meminta FJP untuk melayaninya sebanyak dua kali, dengan bayaran satu unit handphone.

Namun, FJP tidak mau dan meminta bayaran sebesar Rp 500 ribu. Dia mendesak Tomi untuk membayar.

“Pelaku awalnya pura-pura ke toilet. Begitu keluar dari toilet dia mengacungkan pisau ke arah korban,” lanjutnya.

Tomi langsung menyerang FJP dengan pisau, lalu menganiaya FJP hingga babak belur.

Akibatnya FJP mengalami luka gores di bagian perut, pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, lebam di bagian wajah dan lebam di tangan dan kaki sebelah kanan.

Beruntung, teriakan FJP didengar sekuriti. Tomi langsung diamankan.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung methafetamine,” tuturnya.

Akibat perbuatan itu, Tomi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler