JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku belum menerima surat panggilan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro Prayitno dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Tahun 2004.
Yang ada, Menurut Mahfud, dirinya banyak menerima sms dari wartawan mempertanyakan kesiapanya menjadi saksi“Saya belum diundang Pengadilan, kan tidak mungkin saya datang sendiri tanpa surat
BACA JUGA: Lagi, PNS Cuti Bersama
Saya hanya menerima banyak SMS dari wartawan menanyakan apakah saya siap hadir menjadi saksi,” kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).Menurutnya Mahfud, dirinya akan memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan jika koridornya untuk penegakan hukum dan kebenaran
BACA JUGA: Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi
Jangankan untuk Agus, mantan rekan saya di DPR, siapapun untuk kebenaran, saya akan datang,” tutur Mahfud.Sebagaimana diketahui, pada sidang kasus cek perjalanan dengan terdakwa Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumbantoruan dan Willem Tutuarima meminta kepada hakim agar diperkenankan menghadirkan saksi meringankan
BACA JUGA: KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud
Selain Mahfud, Agus Condro juga akan menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Menurut kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya, kesaksian Mahfud sangat penting karena kliennya pernah menyampaikan testimoni kepada Mahfud(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen MK Punya Bukti Pengembalian Uang
Redaktur : Tim Redaksi