Jadi Saksi Meringankan, Mahfud Tunggu Panggilan Hakim

Senin, 23 Mei 2011 – 16:35 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku belum menerima surat panggilan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro Prayitno dalam kasus  suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Tahun 2004.

Yang ada, Menurut Mahfud, dirinya banyak menerima sms dari wartawan mempertanyakan kesiapanya menjadi saksi“Saya belum diundang Pengadilan, kan tidak mungkin saya datang sendiri tanpa surat

BACA JUGA: Lagi, PNS Cuti Bersama

Saya hanya menerima banyak SMS dari wartawan menanyakan apakah saya siap hadir menjadi saksi,” kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).

Menurutnya Mahfud, dirinya akan memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan jika koridornya untuk penegakan hukum dan kebenaran
“Kalau untuk penegakan hukum dan kebenaran saya siap datang

BACA JUGA: Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi

Jangankan untuk Agus, mantan rekan saya di DPR, siapapun untuk kebenaran, saya akan datang,” tutur Mahfud.

Sebagaimana diketahui, pada sidang kasus cek perjalanan dengan terdakwa Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumbantoruan dan Willem Tutuarima meminta kepada hakim agar diperkenankan menghadirkan saksi meringankan
Rencananya, yang dihadirkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

BACA JUGA: KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud



Selain Mahfud, Agus Condro juga akan menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Menurut kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya, kesaksian Mahfud sangat penting karena kliennya pernah menyampaikan testimoni kepada Mahfud(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen MK Punya Bukti Pengembalian Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler