jpnn.com - jpnn.com - Keinginan PT Freeport Indonesia (PT FI) mengajukan gugatan arbitrase ditanggapi pemerintah dengan santai.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersilakan PT FI melakukan arbitrase.
BACA JUGA: Indonesia Tak Gentar Hadapi Ancaman Freeport
Menurut mantan menteri perhubungan itu, pemerintah juga bisa menempuh jalan segendang sepenarian.
”Bukan hanya Freeport lho yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2).
BACA JUGA: Freeport Siap Ajukan Gugatan Arbitrase
Dia menyatakan, upaya arbitrase merupakan hak masing-masing pihak.
Namun, dia berharap PT FI sebagai korporasi tentu lebih memilih berbisnis daripada beperkara.
BACA JUGA: GP Ansor Dukung Pemerintah Jalankan Konstitusi
”Saya kira Freeport itu kan badan usaha, maunya berbisnis. Kalau berbisnis pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu,” imbuhnya.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian alias smelter.
Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Namun, Freeport ternyata menolak peraturan tersebut.
”Semua perjanjian tentu harus mengikuti landasan konstitusi,’’ kata Jonan. (dee/c10/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seknas Jokowi Sebut Arogansi Freeport sudah Keterlaluan
Redaktur & Reporter : Ragil