Ogah Ladeni DPR Soal Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu

Kamis, 23 Maret 2017 – 17:02 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak ingin berpolemik terkait adanya keinginan segelintir anggota dewan memperpanjang masa jabatan penyelenggara pemilu periode 2012-2017 sampai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu selesai dilakukan.

Pemerintah, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, hanya berharap agar DPR segera membahas dan melakukan proses fit and proper test terhadap 14 nama calon anggota KPU dan sepuluh nama calon anggota Bawaslu, yang telah diserahkan ke DPR.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Taksi Online Harus Dikaji Ulang

"Kami mengharapkan jadwal fit and proper test DPR dan kemudian keputusannya disampaikan ke presiden sebelum 12 April," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (23/3).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengemukakan harapannya, mengingat masa jabatan penyelenggara pemilu saat ini, akan berakhir pada 12 April mendatang.
Karena itu sebaiknya hasil fit and proper test DPR dapat rampung paling tidak pada 10 Februari.

BACA JUGA: DPR Sebaiknya Dipimpin Figur Bersih

Agar ada waktu bagi pemerintah menyiapkan Keppres pengangkatan penyelenggara yang baru dan mempersiapkan proses pelantikan.

"Informasi yang kami dengar, Komisi II saat ini sedang melakukan koordinasi internal secara intensif, untuk mencari waktu (melaksanakan fit and proper test,red. Yang saya pahami, kinerja Komisi II DPR sekarang sangat tinggi," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Pansus Bingung Menentukan Peran TNI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU MD3 Jadi Prioritas Tertinggi DPR


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler