jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ali Rahman (33) di Gang Waru, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramajati, Senin (16/4) malam. Pelakunya adalah Petrus Paulus Ualubun (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Petrus ditangkap di rumah kakak kandungnya di Jalan Raya Serang RT12/06 Nomor 33 Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/4) pagi. Polisi pun sudah mengetahui motif Pelaku menghabisi korban.
BACA JUGA: Berita Terbaru Pembunuhan Ali Rahmah di Kramatjati
“Pelaku dimasukan korban ke grup WhatsApp yang LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender, red),” kata Argo.
Tindakan Ali membuat Petrus kesal. Sebab, Ali memasukkan nomor telepons Petrus ke grups WhatsApp kelompok komunitas gay tanpa persetujuannya.
BACA JUGA: Sekjen PKPI Laporkan Anggota KPU ke Polisi, Ini Sebabnya
Petrus mengaku bukan seseorang yang memiliki kelainan orientasi seksual. “Maka dia marah kenapa dimasukkan ke dalam grup itu," lanjutnya.
Sebelumnya Ali ditemukan tewas bersimbah darah. Terdapat beberapa luka di tubuhnya akibat senjata tajam, antara lain di pergelangan tangan kiri, pelipis kiri, mata kiri, dada kanan, punggung kanan dan hingga paha kanan.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Bekuk Eks Legislator PAN, Polisi Sita Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Eks Anggota DPR dari PAN karena Sabu-sabu
Redaktur : Tim Redaksi