Oh Mbak Vina, Senangnya Berbuat Dosa

Senin, 06 Juli 2020 – 21:00 WIB
Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam LP di Jawa Barat, di Cimahi, Senin. Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Seorang biduanita berinisial TN alias Vina (40) ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Polisi menduga Vina sebagai kaki tangan bandar narkoba yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

BACA JUGA: Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring

"Kami menggerebek tempat tinggalnya. Setelah digeledah, kami dapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 35 gram," kata  Kepala Polres Cimahi AKBP Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Senin (6/7).

Menurut dia, Vina mendapat barang terlarang itu dari dalam lembaga pemasyarakatan. Atas hal itu, ia juga bakal terus melakukan penyelidikan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam LP itu.

BACA JUGA: Janda Muda Dicekoki Miras 8 Pemuda, Terjadilah...

"Perempuan itu langsung menjual barang bukti dari LP. Kami akan kembangkan ke dalam LP. Ada hubunganya dengan orang LP," katanya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan Vina diduga mulai mengenal narkoba dari tempat hiburan ke tempat hiburan biasa ia bernyanyi.

BACA JUGA: Bima Arya: Pak Menhub dan Gubernur DKI, Kami Sudah Kewalahan

Dari tempat hiburan ke tempat hiburan itu, Vina terjerumus ke jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam LP. Vina juga pernah ditangkap polisi lantaran mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada 2017 lalu. Namun kini, menurutnya, Vina menjadi pemakai sekaligus pengedar.

"Tersangka biasa diundang sebagai penghibur, sebagai penyanyi, dia main di kafe-kafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan di Bandung," kata dia.

Menurut dia, Vina mampu menjual sampai 200 gram dalam satu pekan dengan harga jual senilai Rp1,5 juta per gram.

Sementara itu, Vina mengaku juga sekaligus menjadi pengedar narkoba karena demi memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang anak.

"Awalnya saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi baru-baru ini dapat keuntungan," kata Vina.

Atas perbuatannya, Vina dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Kekasih Tewas di Indekos, Wanita Hanya Mengenakan Pakaian Dalam


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler