Oh My God! Ada Ayah Tega Setubuhi Anak, Ngaku-nya Doyan Video Porno

Selasa, 29 Desember 2015 – 08:31 WIB

jpnn.com - SOREANG - Pengaruh pesatnya perkembangan teknologi tak selamanya positif. Mudahnya masyarakat mengakses jaringan hiburan membuat seorang ayah di Soreang, Bandung berbuat bejat.

Begini ceritanya...

BACA JUGA: Kisah Pilu Ibu yang Tewas Dibunuh Anak Kandung

ET (38) warga Kampung Sindangmulya, Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang, Bandung dilaporkan istrinya ke Polres Bandung karena tega meniduri anaknya sendiri selama dua tahun belakangan ini. Dua tahun!

Korban dan ibunya melapor dan pelaku berhasil diciduk polisi. Dari keterangan polisi, korban AP (16) mengaku dipaksa melayani keinginan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan intim. 

BACA JUGA: Gaji Pas-pasan, Petugas Damkar Ngecer Sabu dan Ekstasi

Sebelum disetubuhi, korban kerap mendapatkan ancaman diusir dari rumah jika membocorkan kelakuan bejatnya kepada orang lain. 

Dua tahun menanggung derita, AP berontak. Dia berani melaporkan perilaku ayahnya itu pada ibu kandungnya. Kaget bercampur marah, ibunya pun langsung melaporkan insiden yang terjadi pada anaknya ke Polres Bandung. 

BACA JUGA: Yaelaah.. Pemkot tak Bisa Sediakan Air, Ruko Sepi Peminat

ET kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian pada 17 Desember kemarin.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak anak perempuannya itu berumur 14 tahun. Jika tidak melayani hasratnya, korban diancam akan diusir dari rumah.

"Biasanya, AP digagahi di rumahnya. Tempat yang sama ketika pelaku diamankan," ujar Erwin seperti dikutip Bandung Ekspres, Selasa (29/12).

Dia mengatakan, korban dengan pelaku memang tinggal serumah. "AP merupakan anak kandungnya dari istri pertama. ET telah tiga kali nikah-cerai," tuturnya. 

Dalam proses penyelidikan, Polres Bandung mengamankan sejumlah pakaian korban dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Polres Bandung pun meminta bantuan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan tersangka dan korban. 

"Yang lebih diutamakan penanganan pada korban. Sebab, korban mengalami beban psikologis selama dua tahun," imbuh Erwin.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sementara itu, ET Si Bapak Penjahat Kelamin itu mengaku tidak bisa menahan hasrat untuk bersetubuh dengan putrinya tersebut. Pemicunya, pelaku kecanduan video porno. Alasan lain yang menjadi pendorong, hasrat 'begituan' muncul setelah bercerai dengan istrinya yang ketiga. Aw..aw..aw.

"Saya melakukannya karena tinggal berdua di rumah. Saya tahu ini salah. Mungkin karena banyak faktor pendorongnya," kilah ET. (yul/rie/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren! Beli Motor Pakai Uang Receh, Beratnya 75 Kg, Nih Fotonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler