Oh, Ternyata Banyak Perwira TNI Tanpa Jabatan Struktural

Senin, 25 Februari 2019 – 00:56 WIB
Kepala Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji memimpin upacara Sertijab enam jabatan strategis Perwira Tinggi di lingkungan TNI AL, di Gedung Auditorium Denma Mabesal, Jakarta. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Wacana perwira menengah dan perwira tinggi TNI diberi jabatan di kementerian terus menuai kontroversi. Meski, faktanya memang tidak sedikit perwira yang “menganggur” alias tanpa jabatan struktural.

Berdasar data yang disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi, tiga matra TNI kelebihan ratusan perwira. Yakni 150 perwira tinggi dan 500 kolonel.

BACA JUGA: Rencana Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian Masih jadi Sorotan

Hal tersebut terjadi akibat regenerasi di tubuh TNI tidak mulus sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan dan berlaku.Sisriadi menyampaikan bahwa kelebihan perwira di institusi militer tanah air sudah mulai terlihat sejak 2010. ”Karena proses perpanjangan usia tanpa diikuti dengan perangkat yang mengatur di bawahnya,” ungkap dia.

Menurut Sisriadi, kelebihan perwira menengah berpangkat kolonel serta sejumlah perwira tinggi tidak akan terjadi apabila pengesahan undang-undang TNI diikuti penerapan aturan turunan dari undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Nih, Alasan Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian

BACA JUGA: Rencana Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian Masih jadi Sorotan

Untuk mengatasi penumpukan pamen dan pati, TNI membuat jabatan semodel staf ahli. ”Tapi tidak memecahkan masalah. Tetap terus nambah,” ungkap dia.

BACA JUGA: Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Sebelum ada kebijakan pengembangan organisasi, jumlah perwira ‘nganggur’ pada tiga matra jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Meski demikian, langkah tersebut masih belum cukup menuntaskan persoalan.

Sehingga panglima TNI saat ini memutuskan untuk membuat aturan baru. Yakni Peraturan Panglima TNI Nomor 40 tahun 2018. Aturan tersebut kali pertama terbit Oktober tahun lalu. Aturan tersebut menambah masa dinas perwira.

Dengan aturan itu, TNI optimistis masalah kelebihan perwira bisa selesai dalam tempo tiga sampai lima tahun ke depan. ”Akan tuntas dengan sendirinya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri

Selain itu, pengembangan satuan-satuan TNI juga terus dilakukan. Termasuk peningkatkan tipe dan penambahan komando-komando utama. Itu diharapkan mampu menarik lebih banyak perwira menengah dan perwira tinggi TNI. Sehingga kelebihan perwira yang saat ini terjadi terus berkurang. (syn/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Bantah Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler