jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) ojek online.
Langkah tersebut diambil imbas dari banyaknya pengemudi ojek online yang mangkal di kawasan pedestrian.
BACA JUGA: Para Pengemudi Ojek Online Dengerin nih Pesan Pak Kadishub
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sejauh ini Kota Bekasi belum memiliki aturan sebagai payung hukum ojek online.
Dia menginginkan nantinya peraturan yang dibuat bisa mencakup semua korelasi ojek online agar tak lagi timbul permasalahan.
BACA JUGA: Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Berebut Penumpang
Menurutnya, peraturan wali kota (perwal) belum cukup untuk mengatur mereka karena implementasi terbatas.
“Rumusannya tidak memenuhi berbagai unsur, kan juga tidak ada manfaatnya. Lebih baik sekalian saja supaya selesai, kalau perlu Perda,” ujar Rahmat kepada Radar Bekasi, Selasa (1/8) kemarin.
BACA JUGA: Lihat Nih, Driver Ojek Pangkalan Demo Desak Kantor Gojek Online Ditutup
Rahmat mengatakan, selama pengamatannya banyak ojek online yang parkir sembarang. Dan hal tersebut menjadi beban bagi Pemkot Bekasi karena sulitnya diatur.
Supaya memiliki aturan yang jelas dan membuat mereka disiplin, pihaknya akan memelajari daerah lain perihal kebijakan yang merujuk pada ketertiban ojek online.
“Mudah-mudahan nanti ada rumusan dari daerah mana yang sudah mendahului kita akan dijadikan perujukan,” tegas dia.(yay/pj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Potensial, Get Tranz Garap Pasar Ojek Online
Redaktur & Reporter : Yessy