OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau

Kamis, 12 Desember 2024 – 18:19 WIB
Satu dekade sudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir di Indonesia. Foto: OJK

jpnn.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan akan memberikan sanksi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma terkait kasus pencairan deposito nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Kasus ini menyeret nama Helen, mantan pemilik saham sebesar 1,23% di bank tersebut, yang kini telah ditahan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA: Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak

Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK di pusat guna menangani dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap BPR Fianka.

BACA JUGA: Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru

“Sebagaimana kasus bank-bank lainnya, akan ada sanksinya. OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Riau dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Triyoga saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (12/12).

Namun, Triyoga belum membeberkan sanksi apa yang akan diberikan kepada BPR Fianka.

BACA JUGA: Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai

“Sanksinya apa nanti akan kami informasikan, yang jelas kasusnya sedang ditangani Polda Riau dan OJK sesuai kewenangan masing,” lanjutnya.

Triyoga juga menegaskan bahwa OJK Riau terus melakukan pengawasan dan mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan pengendalian internal serta manajemen risiko guna menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi konsumen.

Sebelumnya, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, pada 15 November 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris BPR Fianka untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada Agustus 2024, sementara peristiwa pencairan ilegal diduga terjadi pada Mei 2023.

“Peristiwa ini dinilai melanggar aturan perbankan dan berpotensi merugikan bank secara signifikan. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Kombes Nasriadi.

Polda Riau dan OJK memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah upaya pengembalian dana nasabah yang telah dirugikan akibat tindakan tersebut.

Penegakan hukum terhadap pelaku juga diharapkan menjadi peringatan bagi institusi perbankan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
bpr fianka   Polda Riau   OJK   Riau  

Terpopuler