OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi, Ini Tugasnya

Senin, 06 Juni 2016 – 01:17 WIB
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA –. Sejumlah kasus dugaan investasi ilegal terus bermunculan. Hingga medio 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 406 perusahaan ilegal yang melakukan praktik investasi.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing menuturkan, masyarakat mudah tergiur dengan besarnya return yang ditawarkan perusahaan investasi ilegal tersebut.

BACA JUGA: Emiten Tambang Mulai Bergairah, Laba Tumbuh Tipis

’’Masyarakat mudah tergiur dengan return besar tanpa memperhatikan produk dan penerbitnya. Padahal, return besar itu justru berisiko,’’ ujarnya dalam diskusi Perkembangan Terkini Fungsi dan Tugas OJK akhir pekan lalu.

Tongam menjelaskan, jumlah laporan masyarakat terkait perusahaan investasi ilegal meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2014. Dua tahun lalu, jumlah aduan hanya 262 laporan.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Wujudkan Holding BUMN Energi

Dia menguraikan, perusahaan-perusahaan ilegal tersebut terus melakukan penipuan di sejumlah daerah. Hal tersebut mendorong OJK untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi bersama lembaga lain. Satgas itu bertugas mengawasi pertumbuhan perusahaan investasi ilegal yang tumbuh subur.

’’Saat ini OJK menyiapkan rancangan SKB (surat keputusan bersama). Senin (hari ini, Red) kami kumpulkan dulu biro hukum dan 21 Juni adalah target penandatanganan,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Ini Cara Mencapai Pertumbuhan 5,3 Persen

Satgas Waspada Investasi tersebut terdiri atas OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenkominfo.

Tugas Satgas Waspada Investasi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal.

Dengan adanya edukasi itu, masyarakat bisa membedakan mana perusahaan investasi legal atau ilegal. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan perusahaan investasi dalam dua hal. Yaitu, perusahaan itu legal dan keuntungan yang didapat harus logis.

Namun, pihaknya menyayangkan karena Satgas Waspada Investasi tersebut belum memiliki kewenangan penindakan. Mereka hanya bisa melaporkan perusahaan ilegal itu kepada pihak yang berwajib, yakni kepolisian.

Salah satu perusahaan yang kini telah ditangani kepolisian adalah Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Perusahaan investasi yang berbasis di Cirebon tersebut menawarkan bunga lima persen per bulan bagi para anggota.

’’Hal itu tidak masuk akal. Untuk menggaet korban, mereka menggunakan dukungan tokoh agama dan pemda. Mereka terus memperbanyak cabang. Biasanya pada layer pertama memang pembayaran bunga masih lancar. Tapi, semakin lama biasanya tidak bisa bayar. Website-nya langsung offline,’’ ungkapnya.

Karena itu, pihaknya berharap setelah SKB ditandatangani, presiden bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah atau keputusan presiden untuk memberi kewenangan lebih pada satuan tugas tersebut. ’’Dengan peraturan itu, satgas bisa ditakuti seperti di Amerika yang bisa menindak sekaligus,’’ katanya. (ken/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Bisa, Indonesia Harus Lebih Bisa!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler