OJK Harus Kembalikan Izin Usaha Bumi Asih Jaya

Jumat, 30 September 2016 – 22:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Bumi Asih Jaya menyatakan permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan  terlalu prematur. Sebab, perusahaan asuransi ini masih mampu membayar klaim nasabahnya.

Komisaris PT BAJ Rudy Sinaga mengatakan, tindakan OJK telah menciderai rasa keadilan. Menurut dia, sesungguhnya pengertian pertanggungan asuransi telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha asuransi.

BACA JUGA: Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok

Karenanya, Rudy meminta izin usaha PT BAJ  dikembalikan oleh pihak OJK karena syarat pemenuhan modal setor sudah dilakukan oleh pemegang saham. "Yang dibuat di hadapan notaris Budiono Widjaya, SH," kata dia di Jakarta, Jumat (30/9). 

Ia menjelaskan, kepailitan PT BAJ oleh OJK telah melanggar hukum dan berpotensi merusak keberadaan industri asuransi nasional. Dia menegaskan, tindakan OJK yang mempailitkan PT BAJ telah mencinderai pengertian pertanggungan asuransi.

BACA JUGA: Pengembang Rumah Bersubsidi Diminta Ringankan Beban

"Sebab tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang menyatakan  klaim asuransi itu adalah hutang dan atau asuradur itu adalah debitur dan atau pemegang polis itu adalah kreditur," paparnya.

Ia menjelaskan, pertanggungan asuransi itu adalah perjanjian asuradur dengan pemegang polis untuk penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas meninggal atau hidupnya pemegang polis.

BACA JUGA: Distributor Mengaku Diintimidasi Produsen Aqua

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. "Maka dengan ketentuan tersebut sudah cukup jelas bahwa PT BAJ tidak mempunyai hutang kepada pemegang polis," tegasnya. 

Karenanya, dia kembali menegaskan, tindakan  OJK yang mempailitkan  PT BAJ adalah prematur. Sebab,  sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, sudah merupakan kewajiban lembag tersebut untuk terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan. "Dan ternyata prosedur ini tidak pernah dilakukan oleh OJK dengan PT BAJ," bebernya.

Direktur Utama PT BAJ Boyke P Sinaga mengatakan, antara BAJ dan OJK masih dalam proses sengketa Tata Usaha Negara di peradilan mengenai pencabutan izin usaha PT BAJ. Sehingga, kata dia, nantinya dapat menciptakan putusan yang tumpang tindih antara putusan sengketa TUN dengan sengketa kepailitan.

Bahwa dalam gugatan kepailitan OJK terhadap PT BAJ, pihak OJK telah mencampuradukan antara pencabutan izin usaha PT BAJ dengan permohonan kepailitan. Padahal berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (3) UU Perasuransian, pernyataan pailit tidak dapat diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan.

Jadi, lanjut dia, tindakan OJK yang mempailitkan PT BAJ telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha khususnya usaha perasuransian. Karena dengan pengajuan pailit tersebut telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terutama pemegang polis terhadap usaha industri asuransi. 

"Yang seyoginya OJK selaku Badan Pengawas dalam sektor keuangan harus mampu mewujudkan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedihnya, Perusahaan Ini PHK 3 Ribu Buruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler