Pengembang Rumah Bersubsidi Diminta Ringankan Beban

Jumat, 30 September 2016 – 19:17 WIB
Ilustrasi. Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah meminta para pengembang perumahan bersubsidi meringankan beban masyarakat, sebagai konsumen saat membeli rumah.

Salah satunya dengan meminimalisir adanya aturan terkait biaya tambahan  untuk peningkatan kualitas atau mutu bangunan yang ada.

BACA JUGA: Distributor Mengaku Diintimidasi Produsen Aqua

“Kami meminta pengembang rumah bisa meringankan konsumen. Misalnya dengan tidak membebankan biaya peningkatan kualitas atau mutu rumah bersubsidi yang dibangun kepada masyarakat saat awal pembelian rumah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan (PUPR) Syarif Burhanuddin, Jumat (30/9).

Syarif menjelaskan, pengembang jangan ikut menciptakan aturan baru di luar aturan resmi yang ada.

BACA JUGA: Sedihnya, Perusahaan Ini PHK 3 Ribu Buruh

Berbeda halnya aturan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ada di perbankan, serta aturan untuk pemerintah daerah (Pemda). Sebab, adanya biaya-biaya tersebut sangat berpengaruh kepada minat konsumen untuk membeli rumah bersubsidi.

Adanya persyaratan tambahan seperti biaya peningkatan kualitas atau mutu rumah bersubsidi, lanjutnya, memang tidak dilakukan semua pengembang. Ada juga pengembang yang benar-benar mematok harga rumah bersubsidi sesuai patokan pemerintah.

BACA JUGA: Fasha Ajak Pejabat Ikut Program Tax Amnesty

“Jangan lagi tambah aturan yang tidak menjadi kewajiban pembeli rumah, seperti biaya peningkatan kualitas rumah atau mutu bangunan. Memang biaya itu tidak diciptakan oleh semua pengembang," tuturnya.

"Kalau bisa aturan yang memang tidak jadi aturan formal seperti tambahan biaya diletakkan dalam bagian uang muka yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah di awal pembelian sehingga tidak memberatkan,” imbuh Syarif. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarkan Rp 8,3 T, Medco Kuasai Newmont


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler