Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok

Jumat, 30 September 2016 – 20:46 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017. 

Kenaikan cukai dan juga harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.

BACA JUGA: Pengembang Rumah Bersubsidi Diminta Ringankan Beban

“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai, Jumat (30/9).

Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah melalui pertimbangan matang.

BACA JUGA: Distributor Mengaku Diintimidasi Produsen Aqua

Sejumlah stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok, pemerintah daerah, yayasan dan universitas sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan ini.

“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” tandas Bu Sri.

BACA JUGA: Sedihnya, Perusahaan Ini PHK 3 Ribu Buruh

Kenaikan itu nantinya, imbuh Menkeu, harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.

"Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini telah meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM)," tutur Sri.

Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, menurut Menkeu, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 triliun, yang merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” pungkas Sri. (setkab/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasha Ajak Pejabat Ikut Program Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler