jpnn.com - MOJOKERTO – Perusahaan PT Tjiwi Kimia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga ribu karyawannya.
Perusahaan itu menyiapkan dana pesangon hingga ratusan miliar rupiah untuk para karyawan tersebut.
Hal tersebut dijelaskan Humas PT Tjiwi Kimia Sugiyanto kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
BACA JUGA: Fasha Ajak Pejabat Ikut Program Tax Amnesty
Dia menyatakan, direksi perusahaan yang memproduksi kertas itu menyiapkan dana cukup besar.
''Sebab, kami menjamin pesangon buruh yang di-PHK,'' ujarnya.
Dia menjelaskan, jaminan pesangon tersebut dipastikan berada di atas aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Keluarkan Rp 8,3 T, Medco Kuasai Newmont
Sugiyanto menerangkan, besaran pesangon mencapai tiga kali lipat jika dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
''Jika menerima gaji Rp 10 juta, mereka bisa menerima Rp 90 juta,'' katanya.
Nilai tersebut, kata Sugiyanto, belum termasuk perhitungan uang penghargaan.
BACA JUGA: Ayo, Buruan Ikut Program Tax Amnesty, Nih Manfaatnya
Jumlahnya mencapai tiga kali penghargaan masa kerja. ''Dari nilai itu, masih ada tambahan 15 persen (dari pesangon dan penghargaan, Red),'' ungkapnya.
Besaran pesangon tersebut berlaku khusus untuk karyawan yang usianya mendekati pensiun dan layak mengajukan pensiun dini.
Sementara itu, untuk buruh yang di-PHK karena kinerjanya di bawah standar (low performance), perusahaan menerapkan dua kali pesangon, satu kali penghargaan, dan plus 15 persen.
Di perusahaan tersebut buruh menjalani masa pensiun pada usia 55 tahun.
Sementara itu, pensiun dini hanya diperbolehkan bagi buruh yang bekerja 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun.
Sugiyanto menerangkan, untuk karyawan yang memiliki masa kerja cukup lama dengan gaji Rp 10 jutaan, bisa menikmati uang pesangon hingga lebih dari Rp 200 juta.
''Jadi, kebutuhan anggaran untuk pesangon itu sangat besar,'' imbuhnya.
Tingginya uang pesangon dan uang penghargaan di perusahaan tersebut membuat banyak buruh justru menginginkan purnatugas.
Seorang karyawan asal Jetis yang sudah bekerja belasan tahun di perusahaan itu menyatakan, pengajuannya ditolak lantaran masa kerjanya belum memasuki angka minimal.
Hal tersebut dibenarkan Sugiyanto. Menurut dia, momen itu justru membuat banyak karyawan meminta untuk dimasukkan dalam daftar 3 ribu orang yang di-PHK.
''Banyak yang mengajukan. Kenapa tidak serempak?'' ujarnya menirukan beberapa karyawannya.
Seperti diberitakan, perusahaan kertas PT Tjiwi Kimia melakukan PHK masal.
Sebanyak 3 ribu buruh dikepras. Langkah rasionalisasi dilakukan lantaran market perusahaan itu tengah lesu.
Dengan pengurangan tenaga kerja tersebut, nantinya, buruh Tjiwi hanya tercatat 7 ribuan orang.
Sebanyak 2 ribu karyawan yang masuk dalam daftar rasionalisasi sudah berstatus karyawan.
Sementara itu, sisanya berasal dari sektor borongan. Mereka juga sudah mendekati usia pensiun 55 tahun dan masa usia pensiun dini. (ron/abi/c22/ami/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPP Pratama Sosialisasikan Tax Amnesty Di Markas TNI AL
Redaktur : Tim Redaksi