jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan dukungannya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggeluti bisnis gadai barang.
Caranya ialah menutup ruang warga atau perusahaan asing masuki bisnis pergadaian nasional.
BACA JUGA: Gara-gara Keputusan Sepihak, 50 Ribu Pekerja Terancam di PHK
Bisnis pergadaian hanya boleh digeluti WNI dan badan hukum Indonesia.
Namun, perusahaan pergadaian nasional dimungkinkan untuk melepas sebagian saham ke investor asing.
BACA JUGA: IHSG Terjungkal ke Zona Merah
”Asing tidak diizinkan main di bisnis pergadaian. Namun lain cerita kalau nanti perusahaan go public dan saham dibeli investor asing,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (4/10).
Penegasan Firdaus itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
BACA JUGA: Nongkrong Sambil Ngopi, MAXX COFFEE Bisa Jadi Pilihan
Berdasar beleid itu, pelaku bisnis pergadaian juga diwajibkan mengantongi izin bisnis dan operasional dari OJK.
Pemilik usaha gadai diberikan tenggat waktu hingga dua tahun sejak peraturan OJK diundangkan untuk mendaftarkan usaha kepada otoritas.
Dalam durasi dua tahun itu, OJK memberi kesempatan perusahaan gadai untuk memenuhi rasio modal minimum.
Untuk perusahaan gadai beroperasi di tingkat kabupaten modal minimum Rp 500 juta.
Sedangkan untuk beroperasi di tingkat provinsi ditetapkan minimum Rp 2,5 miliar. Aturan OJK itu berlaku surut untuk perusahaan gadai telah beroperasi (existing).
”Sumber pendanaan, bisa pinjam dari bank, bisa terbitkan surat berharga kalau memang feasible jadi tidak semata-mata sendiri. Jadi, mereka bisa undang investor untuk suntik pinjaman dan modal,” ulasnya. (far/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antam Butuh Suntikan Dana Rp 3,5 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi