OJK Mengakui Penurunan Suku Bunga Belum Bisa Mengerek Laju Permintaan Kredit

Selasa, 06 Juli 2021 – 12:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui laju pertumbuhan kredit masih terdampak pandemi Covid-19. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui laju pertumbuhan kredit masih terdampak pandemi Covid-19.

Bahkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan penurunan suku bunga belum mampu mempengaruhi permintaan kredit saat ini.

BACA JUGA: Satu Dekade Berdiri, Kinerja OJK Kena Kritik DPR hingga Praktisi Pasar Modal

Pasalnya, terdapat masalah struktural di mana sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19 belum membutuhkan kredit, modal kerja, maupun investasi.

"Pada kondisi normal tingkat suku bunga berpengaruh cukup significantly untuk mendorong permintaan kredit, namun pada kondisi pandemi ini permintaan kredit menjadi relatively bahkan kami bilang significantly inelastis," ujar Wimboh saat webinar Bisnis Indonesia Economic Outlook, Selasa (6/7).

BACA JUGA: Tips dari OJK untuk Menghadapi Dana Siluman yang Ditransfer Pinjol Ilegal

Wimboh menilai faktor lain yang mempengaruhi laju pertumbuhan kredit ialah manufacturing belum full capacity operasinya seperti sebelum Covid-19.

"Apalagi berkaitan dengan pariwisata terutama turis yang global masih belum bisa masuk ini luar biasa dampaknya," kata Wimboh.

BACA JUGA: Modus Baru Penipuan Berkedok Investasi, OJK Minta Masyarakat Waspada!

Untuk itu, lanjutnya, pertumbuhan kredit sangat tergantung dari convident masyarakat dan dunia usaha terhadap pemulihan ekonomi.

Di sisi lain, Wimboh menyebut pemulihan ekonomi sangat bergantung pada pergerakan dan aktivitas masyarakat.

"Kami yakin percepatan vaksinasi dan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan saat ini merupakan kunci atau game changer bagi pemulihan ekonomi," tuturnya.

OJK mencatat kredit perbankan sempat melambat pada April 2021 sebesar minus 2,6 persen (mtm) atau minus 2,28 persen (yoy). Kemudian mulai membaik pada Mei 2021 menjadi 0,59 persen (mtm) atau minus 1,28 persen (yoy).

Adapun sebagai akibat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, OJK mengoreksi pertumbuhan kredit 2021 menjadi 6 persen plus minus satu (yoy) dari yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 7 persen.

"Tapi tetap kami dengan skenario harus extra effort setelah PPKM Darurat ini diterapkan, tentunya mobility bisa lebih tinggi dan apalagi turis global sudah dibuka," jelas Wimboh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler