jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah hadir satu dekade di Indonesia.
Namun, anggota DPR RI hingga praktisi pasar modal masih mempertanyakan kinerja OJK selama ini.
BACA JUGA: Tips dari OJK untuk Menghadapi Dana Siluman yang Ditransfer Pinjol Ilegal
Mereka menilai kinerja OJK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tidak mampu menjawab tujuan dari visi-misi yang ditetapkan.
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menilai kewenangan OJK sangat besar dalam pengawasan jasa keuangan di Indonesia.
Namun, OJK selama ini belum mampu menjawab keinginan berbagai publik, terutama penyelesaian industri keuangan yang ada di Indonesia.
BACA JUGA: Modus Baru Penipuan Berkedok Investasi, OJK Minta Masyarakat Waspada!
Misalnya, kasus yang melanda Jiwasraya belum mampu dituntaskan dan juga kasus Asabri.
"Harusnya dengan kewenangan besar itu, OJK mampu menangani industri jasa keuangan," kata dia dalam Seminar Hukum Bisnis Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jumat (25/6).
Masinton melanjutkan, terkait kasus penipuan online yang dilakukan jasa keuangan sangat meresahkan masyarakat akhir-akhir.
Seandainya OJK bekerja dengan kewenangannya, harusnya hal itu tidak terjadi.
"OJK tidak mampu menunjukan penyelesaian sesuai dengan kewenangan superbody-nya," tambah dia.
Oleh karena itu, Masinton meminta dengan tegas kepada OJK untuk tidak menutup telinga terkait kritikan-kritikan dari publik.
BACA JUGA: Catat Nih Tujuh Fintech yang Tak Lagi Terdaftar di OJK
Ini masukan demi kepentingan OJK yang lebih baik ke depannya.
"Dengar berbagai kritikan, OJK tidak boleh tipis kuping, harus mendegar, mengevaluasi OJK sendiri wajar, jika tidak mampu menjalankan berbagai persoalan," tegas dia.
Praktisi pasar modal Henry Lumban Raja menambahkan dalam melaksanakan tugas OJK masih jauh dari tujuan berdirinya.
Secara pribadi sebagai konsumen, dirinya sudah menyurati OJK terkait kasus yang dia tanganin.
Akan tetapi, OJK tidak menjalan dengan baik sesuai dengan pasal-pasal yang ada.
"Jawaban OJK tidak tuntas hingga saat ini, pada hal jelas pada pasalnya OJK memberikan perlindungan kepada konsumen, saya bukan membenci OJK, tetapi OJK tidak menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Menanggapi berbagai kritikan maupun masukan dari para narasumber, pihak OJK mengakui di lembaganya masih banyak kekurangan.
Perwakilan OJK Rizal Ramadani menilai berbagai masukan itu semata-mata karena sayangnya mereka terhadap OJK.
"Saya melihat masukan sangat penting untuk kami di OJK," terang dia.
Ke depan, lanjut Rizal, OJK terus berupaya untuk membenahi kinerja sesuai dengan fungsinya.
Namun, dia juga berharap akan ada perubahan ke depan, terutama perubahan undang-undang. Terlebih selama ini OJK tidak memiliki kantor tetap.
"Kami selama ini menumpang sana-sini, perubahan UU OJK memudahkan membentuk cadangan," cetusnya.
Tidak sepenuhnya buruk, Rizal mengeklaim pihaknya sudah bekerja sebagaimana mestinya. Berbagai kasus juga sudah ditanganin dengan baik.
"Perlindungan konsumen tidak kalah berat dengan pengawasan industri keuangan. Kami mengawasi dengan baik, semua harus hati-hati, baik administrasi atau hukum. Sejauh ini bekerja cukup efeketif soal penyidikan di OJK, bahkan sudah ada yang tersangka," beber Rizal. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga