jpnn.com - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat salah satu tugasnya seperti yang diamanatkan dalam UU OJK, khususnya di bidang penyidikan atas tindak pidana sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, tindakan penyidikan oleh OJK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. "Baru-baru ini OJK telah melantik Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai direktur penyidikan. Selain itu, ada tiga pejabat Polri setingkat kombes yang bersamaan masuk dalam jajaran penyidik di OJK. Hal tersebut termasuk dalam tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan," ujarnya kemarin.
BACA JUGA: KPPU Anggap Kenaikan Harga Beras Bukan Akibat Permainan
Muliaman menuturkan, sebelumnya pada awal Januari 2014, ada enam pegawai negeri sipil BPKP yang bertugas di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan. "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antar subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank," tuturnya.
Hal itu dilakukan mengingat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan, baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
BACA JUGA: April, Tiap Desa Bakal Diguyur Dana Rp 750 Juta
Selain dilakukan secara terintegrasi, penyidikan atas tindak pidana sektor jasa keuangan akan dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain. Sebab, penyidikan oleh OJK merupakan bagian dari criminal justice system di Indonesia dan tidak jarang bersinggungan dengan tindak pidana yang penanganannya merupakan kewenangan lembaga penegak hukum lain. (dee/c22/tia)
BACA JUGA: Urus Hak Cipta UKM di Malang Kini Kelar Sehari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosat Pastikan Miliki Audit Sistem Keamanan
Redaktur : Tim Redaksi