OJK Resmi Hentikan Operasional PT MAI di Batam

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 03:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, BATAM - Ketua OJK Kepri Iwan M Ridwan membenarkan jika PT MAI merupakan perusahaan investasi ilegal alias bodong.

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK Kepri, Polda Kepri, kejaksaan dan dinas terkait pun telah resmi menghentikan operasional PT MAI di Batam pada 2017 lalu.

BACA JUGA: Ratusan Warga Batam Jadi Korban Investasi Bodong

“November 2017 kami sudah merilis ke publik bahwa PT MAI adalah perusahaan ilegal dalam penghimpunan dana investasi,” kata Iwan, Kamis (23/8).

Dia menjelaskan, PT MAI bekerja sama dengan Yixing New Energy yang berdomisili di Tiongkok, Aerosia Holding Sdn Bhd dan Go Capital International Sdn Bhd yang berdomisili di Malaysia.

BACA JUGA: BP Pastikan Investasi Singapura akan Meningkat di Batam

Namun dalam praktiknya, PT MAI juga menghimpun dana dari masyarakat dengan janji atau iming-iming imbal hasil antara 8 hingga 12 persen.

“Pelanggaran itu didukung dari laporan sejumlah korban ke OJK. Dalam hal ini OJK pun sudah melaksakan tugas sesuai kewenangannya, dan selanjutnya ditangani oleh Polda Kepri,” ujarnya.

BACA JUGA: Singapura Tertarik Berinvestasi di Nongsa Digital Park Batam

Iwan mengimbau warga atau pihak yang merasa dirugikan oleh PT MAI untuk segera melaporkannya ke Polda Kepri. “Agar segera ditindalanjuti,” katanya.

Sementara Polda Kepri belum menerima laporan terkait dugaan penipuan berkedok investasi oleh PT MAU. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.

“Kami belum ada menerima laporannya. Baik di Polda maupun Polresta,” katanya, Kamis (23/8).

Keterangan Erlangga ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo. Dia mengakui belum ada menangani kasus ini. “Info dari siapa?” Hernowo balik bertanya kepada wartawan.(ska/gas/feb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Atlet Muda Potensial, PBSI Gelar Kejurkot Bulu Tangkis


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler