OJK Terbitkan 901 Surat Sanksi, Pelaku Pasar Modal Jangan Macam-Macam

Jumat, 14 Oktober 2022 – 16:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi pelaku industri Pasar Modal Indonesia yang tidak taat aturan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi pelaku industri Pasar Modal Indonesia yang tidak taat aturan.

Deputi Komisioner OJK Djustini Septiana menyampaikan surat sanksi ini terdiri dari 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) profesi, 2 sanksi pencabutan izin, dan 11 sanksi pembekuan izin.

BACA JUGA: Gegara Ini, Nasabah Asuransi Minta Perhatian OJK hingga Kapolri

Kemudian, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 115 miliar.

Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.

BACA JUGA: OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan

"Untuk memastikan para pelaku industri Pasar Modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat," kata Djustini dalam konferensi pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal di kantor OJK, Jakarta, Jumat (14/10).

OJK akan terus melakukan pembinaan dan apabila diperlukan melakukan penindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.

BACA JUGA: Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19

"Kami akan mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka menguatkan pengawasan dan industri untuk meningkatkan perlindungan investor dalam waktu dekat," ungkapnya.

Adapun kebijakan itu di antaranya, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.

Djustini berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan, serta transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di pasar modal dengan perspektif Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS) yang memiliki karakteristik principle based.

Kemudian, Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Manajer Investasi.

Djustini berharap regulasi ini dapat mendorong para pihak utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan perusahaan efek untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel.

"Mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tegas Djustini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OJK   pasar modal   investor   investasi  

Terpopuler