OJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Senin, 27 Maret 2017 – 19:22 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan enam kegiatan investasi abal-abal.

Enam perusahaan investasi tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA: REI Goda Investor ke Mandalika

Mereka juga diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Enam perusahaan dan kegiatan investasi bodong itu adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, serta Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara (Agro Investy) di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: BNI Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Satgas Waspada Investasi mengharuskan enam perusahaan investasi bodong tersebut segera menghentikan kegiatan usahanya.

Penghentian itu dilakukan hingga perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. 

BACA JUGA: BTN Pastikan Operasional Berjalan dengan Baik

”OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Satgas Waspada Investasi terus mengejar serta menutup kegiatan investasi ilegal itu. Selama 2017, ada 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK itu menyatakan, kegiatan enam perusahaan bodong tersebut selama ini dipantau Satgas Waspada Investasi. Monitoring dilakukan berdasar informasi yang diperoleh satgas. Baik dari media sosial maupun media massa.

Setelah dilakukan pemantauan, pembahasan, dan kajian, rupanya terdapat ketidakjelasan legalitas, kegiatan usaha, serta domisili perusahaan-perusahaan tersebut. 

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam perusahaan yang masuk dalam daftar hitam satgas itu.

Masyarakat juga dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui perusahaan-perusahaan investasi bodong itu masih beroperasi sebelum memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Tongam mengimbau, sebelum melakukan investasi, masyarakat memastikan perusahaan tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

”Pastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Pastikan juga bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi itu memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa berkonsultasi atau melaporkannya ke layanan konsumen OJK,” jelasnya. (rin/c16/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Kimco Armindo Tak Bisa Kirim Batu Bara, Alasannya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler