OJK Usut Gadai Emas Syariah

Sabtu, 15 Maret 2014 – 06:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengusut bisnis gadai emas syariah. Sebab, lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan tersebut menerima ratusan pengaduan yang merasa telah dirugikan atas salah satu produk pembiayaan dari perbankan itu.

Anggota dewan komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengungkapkan, setidaknya ada 300 kasus mengenai gadai syariah di perbankan yang kini tengah diverifikasi. Ia memerinci, sebanyak 200 kasus merupakan hasil pengalihan dari kewenangan Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA: PT Dahana Targetkan Raih Pendapatan Rp 1,2 Triliun

Sementara sisanya merupakan kasus baru yang masuk saat kewenangan pengawasan bank beralih ke OJK. "Masih kami verifikasi. Apakah merupakan dispute (sengketa,red) atau pelanggaran. Kalau sengketa, akan kami lanjutkan ke upaya mediasi," ungkapnya di Gedung OJK, kemarin (14/3).

Sayangnya, perempuan yang akrab dipanggil Tituk ini enggan menjelaskan secara detil mengenai bank-bank mana saja yang tengah diusut. Menurutnya, penyelidikan ini dilakukan baik di kalangan bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS). "Yang jelas paling banyak ada di daerah Jawa Barat," terangnya.

BACA JUGA: Serahkan 24 Pilot Baru Jebolan BIFA ke Garuda

Sejak layanan konsumen terintegrasi OJK untuk seluruh industri keuangan diresmikan Februari 2014 lalu, pengaduan mengenai produk-produk perbankan langsung banyak mencuat. Bahkan, posisinya merupakan kedua terbesar setelah pengaduan terhadap industri keuangan non bank (IKNB).

OJK mencatat, jumlah pengaduan terhadap bank dalam tiga bulan ini mencapai 639 pengaduan, atau sebesar 43,2 persen. "Sistem pembayaran juga banyak dilaporkan. Biasanya kartu ATM tertelan, namun uang di dalam tabungan tetap terdebet," jelasnya.

BACA JUGA: Pertumbuhan Asuransi Jiwa Minus

Sebaliknya, pengaduan terhadap IKNB sejak 2013 silam mencapai 692 pengaduan, atau dengan komposisi 46,82 persen. Sedangkan, pengaduan untuk pasar modal adalah yang paling kecil dengan 38 pengaduan atau sebanyak 2,6 persen.

"Pengaduan untuk IKNB terbesar tentang klaim asuransi," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo.

Sementara itu, per 10 Maret 2014, total sebanyak 2.340 laporan masuk ke layanan konsumen terintegrasi OJK. Secara rinci, sebanyak 590 laporan merupakan pengaduan, 175 penyampaian info, dan 1.575 permintaan info.

"Batas pengaduan untuk perbankan dan IKNB kurang dari Rp 500 juta. Sementara untuk asuransi umum kurang dari Rp 750 juta," tutur Sri. (gal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KAI Beli Gerbong Inka Pesanan Kemenhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler